JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menilai, keberadaan jabatan wakil menteri (wamen) cenderung digunakan untuk mengakomodasi pendukung Presiden Joko Widodo ketimbang meningkatkan kinerja kementerian.
“Kalau ada istilah wamen, yang lebih mengemuka itu bukan soal menunjang kinerja menteri ya tapi lebih kentara politik akomodasinya dan itu sudah jadi persepsi publik secara umum,” kata Adi aat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/12/2021)
“Karena memang di periode kedua presiden ini politik akomodasi itu sangat kental. Jangankan teman, lawan saja dirangkul,” kata Adi melanjutkan.
Adi menuturkan, politik akomodasi tersebut tidak hanya berbentuk pada pemberian kursi wamen bagi politisi.
Sebab, menurut dia tidak sedikit pula kalangan profesional di Kabinet Indonesia Maju yang memiliki kontribusi pada kemenangan Jokowi di Pemilu maupun dekat dengan partai politik.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Akibatnya, struktur kabinet justru semakin gemuk, bertentangan dengan niat Jokowi yang sebelumnya ingin merampingkan kabinet.
Daftar Pos Wakil Menteri Kabinet Jokowi Kian Bertambah, Ini Perinciannya…
Adi mengakui, jabatan wamen sebenarnya sah-sah saja dihadirkan untuk kementerian yang tugasnya berat dan cakupan kerjanya luas.
“Tapi kalau untuk kementerian yang tidak terlampau kelihatan akselerasi dan cakupannya, ya tidak perlu posisi wamen. Makanya itu yang saya sebut untuk apa (pejabat) eselon-eselon itu kan kalau masih harus ada jabatan wamen,” kata Adi.
Ia menambahkan, jika presiden merasa tidak puas dengan kinerja seorang menteri, semestinya presiden mencopot menteri yang bersangkutan ketimbang menambah wamen yang justru dapat membebani anggaran.
Jokowi Teken Perpres, Kementerian ESDM Akan Punya Wakil Menteri
“Itu jauh lebih rasional ketimbang nambah wamen. Jadi presiden itu enggak perlu lagi merasa enggak enak hati kepada para pembantu-pembantunya yang memang sudah tidak diharapkan, sampai kapan nambah wamen?” ujar dia.
Diberitakan, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021. Perpres terbaru ini menegaskan soal keberadaan wakil menteri di Kemensos.
Dengan adanya tambahan satu kursi wakil menteri ini, jumlah total kursi wamen di Kabinet Indonesia Maju menjadi 16 kursi meski belum semuanya terisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Soal #Jabatan #Wakil #Menteri #Pengamat #Lebih #Kentara #Politik #Akomodasi #Bukan #Menunjang #Kinerja #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli