JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskulifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 Nomor Urut 1 Erdi Dabi dan John Wilil.
Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).
“Menyatakan diskualifikasi calon bupati Erdi Dabi dan Pasangan Calon Bupati Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Nomor Urut 1,” kata Anwar.
“Karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,” ujar dia.
Pemohon yakni Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel mendalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 yang dilaksanakan pasca lutusan MK.
Sebab Erdi Dabi, telah dijatuhi pidana selama 4 (empat) bulan dengan ancaman pidana selama 12 (dua belas) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap, bertanggal 18 Februari 2021.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bahkan Erdi Dabi telah selesai menjalani hukuman pidana.
Terkait hal tersebut, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus calon kepala daerah maka wajib baginya untuk tetap memenuhi syarat yang diatur Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam perkara ini, Erdi Dabi pada saat pendaftaran memang telah memenuhi persyaratan Pasal 7, namun dalam proses pemilihan ternyata yang bersangkutan dijatuhi pidana dan telah berkekuatan hukum tetap dengan ancaman tindak pidananya di atas lima tahun penjara.
Sehingga menurut Mahkamah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Dengan demikian, Mahkamah berpendapat selama seseorang masih berstatus sebagai calon bupati atau wakil bupati, meskipun menempati peringkat pertama dalam rekapitulasi penghitungan suara, status yang bersangkutan dapat dibatalkan seandainya terjadi peristiwa hukum yang berimplikasi pada ketidakterpenuhan syarat.
Pembatalan tersebut dapat dilakukan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah maupun oleh badan peradilan, termasuk MK.
Oleh karena itu, MK juga memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020.
“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020,” ungkapnya.
“Dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 Lakius Peyon dan Nahum Mabel sepanjang tetap memenuhi syarat pencalonan dan membuka kesempatan bagi pasangan calon baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John Wilil sepanjang memenuhi persyaratan,” ucap Anwar Usman.
#Sidang #Sengketa #Pilkada #Yalimo #Diskualifikasi #Pasangan #ErdiJohn #Wilil #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli