navigasibisnis.com
Sunday, May 22, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Setelah Eksepsi Rizieq Ditolak Hakim…

April 7, 2021
in Berita, Nasional
0
Setelah Eksepsi Rizieq Ditolak Hakim…
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamenudng dengan terdakwa Rizieq Shihab dinyatakan terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

RELATED POSTS

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Selain Rizieq, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan lima terdakwa lain dalam perkara kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut, yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan penuntut sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP,” ujar Suparman.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (12/4/2021) mendatang.

Jaksa penuntut umum mengaku sudah menyiapkan sepuluh orang saksi untuk dihadirkan ke pengadilan yakni Oka Setiawan, Zecky M Aveno, Budi Cahyono, M Soleh, Syafrudin Liputo, Rianto Sulistyo, Bayu Meganthara, Rustian, Sabda Kurnianto, Ferigson, dan Heru.

Denda Rp 50 Juta

Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menilai Rizieq masih dapat dijatuhi hukuman walaupun telah membayar denda Rp 50 juta ke Satpol PP DKI Jakarta terkait kerumunan di Petamburan.

Tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp 50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam dokumen eksepsi kuasa hukum Rizieq yang dibacakan sidang pembacaan eksepsi kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).

“Dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum,” demikian tulis kuasa hukum dalam dokumen eksepsi yang diterima Kompas.com dari kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

“Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama,” kata Suparman.

Sementara, menurut majelis hakim, denda Rp 50 juta yang dibayarkan Rizieq bukanlah putusan hakim melainkan sanksi administratif pemerintah DKI Jakarta.

“Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim,” kata Suparman.

Respons Kuasa Hukum

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengaku sudah menduga bahwa eksepsi mereka akan ditolak oleh majelis hakim.

“Sebenarnya kami sudah menduga, enggak masalah kami akan lanjut terus. Kami di sini berusaha, berjuang,” kata Aziz.

Ia mengatakan, pihaknya sudah siap untuk menghadapi sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan para saksi.

“Sudah. Kami siapkan untuk pertanyaan-pertanyaan nanti,” tutur Aziz.

Adapun pada Rabu (7/4/2021), PN Jakarta Timur dijadwalkan menggelar sidang putusan sela dalam kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, serta mantan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

#Setelah #Eksepsi #Rizieq #Ditolak #Hakim #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: eksepsi rizieq shihabJakartaPN Jakarta TimurRizieq Shihabsuparman nyompawawancara
ShareTweetSend

Related Posts

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

by bisnis
May 21, 2022
0

TIJUANA, KOMPAS.com - Badan anti-narkotika Amerika Serikat kembali menemukan terowongan penyelundup narkoba di bawah perbatasan AS-Meksiko. Terowongan ini dilengkapi dengan...

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

by bisnis
May 21, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terus berupaya keras agar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik...

Hitler dan Mobil Pertamanya

Hitler dan Mobil Pertamanya

by bisnis
May 19, 2022
0

TANGGAL 12 September 1919, Adolf Hitler, veteran muda perang dunia pertama yang menjadi intelijen militer Jerman, diutus oleh komandannya untuk...

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

by bisnis
May 19, 2022
0

KOMPAS.com - Sistem politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan bersama....

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

by bisnis
May 18, 2022
0

HELSINKI, KOMPAS.com – Parlemen Finlandia pada Selasa (17/5/2022) menyetujui usulan untuk mengajukan keanggotaan NATO. Pengajuan keanggotaan Finlandia ke NATO merupakan...

Next Post
industri dan lingkungan

Kesepadanan Antara Industri dan Lingkungan

10 Gejala Infeksi Paru-paru yang Perlu Diketahui

10 Gejala Infeksi Paru-paru yang Perlu Diketahui

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

May 21, 2022
6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

May 21, 2022
Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

May 21, 2022
Oppo Gelar “Mabar” PUBG Mobile di Mal Karawaci, Bigetron Red Aliens Ikutan

Oppo Gelar “Mabar” PUBG Mobile di Mal Karawaci, Bigetron Red Aliens Ikutan

May 21, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sasaran dan Nilai dalam Pertandingan Pencak Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In