navigasibisnis.com
Wednesday, March 3, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sengketa Pilkada Sumbar, MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni Halaman all

February 16, 2021
in Berita, Nasional
0
Sengketa Pilkada Sumbar, MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni Halaman all
0
SHARES
5
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak permohonan sengketa pemilihan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (16/2/2021).

RELATED POSTS

Tidak Mampu Bobol ATM, Kawanan Pencuri Gondol Mesinnya Sekalian Halaman all

Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Halaman all

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman.

Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan alasan mengapa permohonan ini tidak diterima.

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis bahwa ada korelasi antara hasil pemilihan dengan penetapan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

“Lagipula, sebagaimana terungkap dalam persidangan, saksi-saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat,” ujar Wahiduddin.

Wahiduddin menambahkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 2.241.292 total suara sah sehingga totalnya menjadi 33.619 suara.

Sementara perolehan suara pemohon adalah 614.477 suara. Adapun, perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 726.853 suara.

Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 726.853 suara dikurang 614.477 suara sama dengan 112.376 suara (5,01 persen) atau lebih banyak dari 33.619 suara.

Oleh karena itu, MK menilai Mulyadi-Mukhni tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa.

“Menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ungkapnya.

“Dengan demikian, eksespsi termohon dan eskespsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut menurut hukum,” ucap dia.

Sebelumnya, pihak Mulyani dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.

“Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil,” kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

“Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan,” ucap dia.

Menurut pemohon, telah terjadi upaya pengembosan perolehan suara dengan penetapan tersangka tindak pidana pemilu pada Mulyadi, tepatnya lima hari sebelum pemungutan suara.

Namun, kemudian, proses penyidikan terhadap kasus Mulyadi tidak dilanjutkan aparat penegak hukum dengan alasan tidak adanya bukti yang kuat.

“Ada upaya nyata yang dilakukan baik oleh kandidat lain maupun oleh penyelenggara pemilihan dalam hal ini sentra penegakan hukum terpadu yang telah memaksakan penetapan tersangka terhadap pemohon,” ujar dia.

Menurut Veri, penetapan tersangka itu berpengaruh terhadap perolehan suara Mulyadi dan Ali Mukhni dan membuat pemilihnya tidak menggunakan hak suara ataupun beralih ke pilihan lain.

Pergerakkan pemilih itu jiga dinilai terjadi karena ada pemberitaan yang masif soal penetapan Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

#Sengketa #Pilkada #Sumbar #Tolak #Permohonan #MulyadiAli #Mukhni #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: JakartaMKMulyadi-Ali MukhniPilkada Sumbar 2020sengketa pilkada sumbarwawancara
ShareTweetSend

Related Posts

Tidak Mampu Bobol ATM, Kawanan Pencuri Gondol Mesinnya Sekalian Halaman all

Tidak Mampu Bobol ATM, Kawanan Pencuri Gondol Mesinnya Sekalian Halaman all

by bisnis
March 2, 2021
0

TIRUPPUR, KOMPAS.com - Kawanan pencuri di bank Tamil Nadu, India, dilaporkan menggondol mesin ATM karena tak bisa melakukan pembobolan. Insiden...

Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Halaman all

Aturan Investasi Miras Dicabut, Yusril: Presiden Harus Terbitkan Perpres Baru Halaman all

by bisnis
March 2, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, setelah menyatakan mencabut Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 10...

Antisipasi UU Pemilu Tak Direvisi, KPU Usul Tahapan Pilkada 2024 Selama 30 Bulan Halaman all

Antisipasi UU Pemilu Tak Direvisi, KPU Usul Tahapan Pilkada 2024 Selama 30 Bulan Halaman all

by bisnis
March 1, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya berencana menyusun tahapan pemilu 2024 secara lebih...

Pertama dalam Sejarah UEA Tempatkan Duta Besar di Israel Halaman all

Pertama dalam Sejarah UEA Tempatkan Duta Besar di Israel Halaman all

by bisnis
March 1, 2021
0

TEL AVIV, KOMPAS.com - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Senin (1/3/2021) menerima duta besar untuk pertama kalinya dari Uni Emirat...

Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dandhy Laksono, Ahmad Dhani, hingga Bintang Emon Halaman all

Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dandhy Laksono, Ahmad Dhani, hingga Bintang Emon Halaman all

by bisnis
March 1, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) hari ini...

Next Post
indonesia di mata dunia

Auman Indonesia di Mata Dunia Melalui Nikel

Jangan Anggap Remeh, Ini 4 Manfaat Kesehatan Singkong Halaman all

Jangan Anggap Remeh, Ini 4 Manfaat Kesehatan Singkong Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta Halaman all

Mark Sungkar Terjerat Kasus Korupsi, Didakwa Perkaya Diri Rp 399 Juta Halaman all

March 2, 2021
Tidak Mampu Bobol ATM, Kawanan Pencuri Gondol Mesinnya Sekalian Halaman all

Tidak Mampu Bobol ATM, Kawanan Pencuri Gondol Mesinnya Sekalian Halaman all

March 2, 2021
Mengenang Sosok Rina Gunawan di Industri Hiburan Halaman all

Mengenang Sosok Rina Gunawan di Industri Hiburan Halaman all

March 2, 2021
[TREN BISNIS KOMPASIANA] Corporate Culture, Berdamai dengan Pandemi | Elegi Toko Buku | Bisnis Jengkol yang Menjanjikan Halaman all

[TREN BISNIS KOMPASIANA] Corporate Culture, Berdamai dengan Pandemi | Elegi Toko Buku | Bisnis Jengkol yang Menjanjikan Halaman all

March 2, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Tambang Indonesia, Siap-siap Cuan Tahun Depan!

    64 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In