navigasibisnis.com
Monday, May 23, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sekjen PKP Sarankan Isu Amendemen UUD 1945 Diakhiri, Ini Alasannya

September 12, 2021
in Berita, Nasional
0
Sekjen PKP Sarankan Isu Amendemen UUD 1945 Diakhiri, Ini Alasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin menilai, mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara politik tidak realistis.

Menurut dia, agenda untuk mengatur ulang soal haluan negara dan terkait masa jabatan Presiden bisa dibicarakan pasca Pemilu 2024.

RELATED POSTS

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

“Oleh sebab itu, dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu 2024 yang tenang dan damai, saya kira sebaiknya kita akhiri saja wacana amendemen UUD 1945, baik terkait isu masa jabatan Presiden maupun isu lain semisal pengaturan GBHN atau PPHN,” kata Said dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).

Menguatkan alasannya, ia pun mengungkit pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menolak wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Presiden, Sabtu (11/9/2021). Menurut Said, semestinya pernyataan itu sudah lebih dari cukup untuk mengakhiri diskursus mengenai isu amendemen.

“Jadi, parpol dan relawan pendukung Pemerintah semestinya memiliki kepekaan terhadap sinyal yang dikirimkan oleh Istana. Hal itu harus dibaca sebagai political will Presiden. Itulah kehendak yang kuat dan sejati dari Presiden,” jelasnya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Said berpendapat, jika suatu isu sampai ditegaskan berulang-ulang oleh Presiden, maka pasti ada intensi dan pesan yang ingin disampaikan.

“Nah, salah satu yang bisa kita tangkap dari pernyataan itu adalah Presiden bermaksud memberikan peringatan kepada para pengusung dan pendukung gagasan tersebut untuk menyudahi wacana itu,” tutur dia.

Terlebih, lanjut Said, Presiden Jokowi sudah pernah mengatakan hanya ada tiga kemungkinan motif di balik isu perpanjangan masa jabatan presiden.

Pertama, terang dia, pihak yang mengusung ide tersebut ingin mencari muka di hadapan Presiden.

“Kedua, ingin menampar wajah Presiden, atau bahkan ingin menjerumuskan Presiden,” imbuh Said.

Oleh karena itu, PKP diakuinya mengajak semua elite politik terutama partai politik pendukung pemerintah untuk mendukung komitmen Jokowi.

Partai politik pendukung, kata dia, harus berani bersuara dan jangan lagi mengayun dalam menyampaikan sikap politik.

“Perlu ada ketegasan agar tidak muncul ambiguitas yang membuat rakyat menjadi bingung,” ungkapnya.

Said berpandangan, bagi PKP, pernyataan Presiden yang menolak wacana itu sudah menunjukkan kesungguhan ingin menjaga amanat reformasi dan konsisten pada kehendak konstitusi untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

Menurutnya, dalam sistem presidensial masa jabatan presiden bersifat tetap atau fixed term dan mutlak dibatasi.

“Itulah esensi yang saya tangkap dari pembicaraan kami dengan presiden di Istana Negara beberapa waktu lalu,” imbuh dia.

Selain itu, Said mengungkap alasan lain jika wacana amendemen tetap digulirkan. Salah satunya adalah konsekuensi masa jabatan anggota DPR yang juga akan diperpanjang.

Ia berpandangan, hal tersebut sudah barang tentu sangat merugikan PKP yang sudah sangat siap mengikuti Pemilu 2024.

“Kader kami di seluruh Indonesia hari ini sedang giat-giatnya, sedang semangat-semangatnya mempersiapkan diri untuk masuk ke gedung Parlemen di Senayan. Apalagi saat ini sedang terjadi gelombang besar bergabungnya kader dari parpol lain ke dalam gerbong PKP di berbagai daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said menilai agenda untuk memuat kembali pengaturan mengenai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke dalam UUD 1945 tidak realistis untuk dilakukan saat ini.

Sebab, kata dia, dari sisi waktu jelas tidak mungkin. Ia menjelaskan bahwa tahun 2021 hanya tersisa tiga bulan.

Kemudian, tahun 2022 partai politik sudah disibukkan dengan kegiatan pendaftaran peserta Pemilu.

“Tahun 2023 sudah masuk masa kampanye. Tahun 2024 sudah masuk Pemilu dan Pilkada. Jadi, mustahil bagi parpol yang mempunyai kursi di MPR, termasuk dari unsur anggota DPD dapat berkonsentrasi untuk melaksanakan amendemen sebelum Pemilu 2024,” terangnya.

Ia mengingatkan, amendemen UUD 1945 juga tidak boleh dilakukan asal-asalan. Menurutnya, diperlukan waktu yang cukup dan ketenangan pikiran dari anggota DPR dan anggota DPD yang duduk di MPR untuk membahas gagasan GBHN atau PPHN.

Di sisi lain, ruang partisipasi juga harus dibuka seluas-luasnya dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Maka, semua hal itu bisa dibahas dan dibicarakan secara lebih tenang pasca Pemilu 2024,” pungkasnya.

Diketahui wacana amendemen UUD 1945 muncul kembali ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo pada 18 Agustus 2021 lalu menyatakan bahwa amendemen perlu dilakukan.

Bambang menuturkan amendemen dilakukan untuk memberikan kewenangan bagi MPR untuk menetapkan PPHN.

Dalam pandangannya, PPHN dibutuhkan untuk pedoman atau arah penyelenggaraan negara. Maka Bangsa Indonesia tak lantas berganti haluan setiap pergantian presiden-wakil presiden.

#Sekjen #PKP #Sarankan #Isu #Amendemen #UUD #Diakhiri #Ini #Alasannya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Amendemen UUD 1945IndonesiaIni Alasannyajabatan presidenPPHNSekjen PKP Sarankan Isu Amendemen UUD 1945 DiakhiriSekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Said Salahudin
ShareTweetSend

Related Posts

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

by bisnis
May 23, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Serbia Nikola...

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

by bisnis
May 21, 2022
0

TIJUANA, KOMPAS.com - Badan anti-narkotika Amerika Serikat kembali menemukan terowongan penyelundup narkoba di bawah perbatasan AS-Meksiko. Terowongan ini dilengkapi dengan...

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

by bisnis
May 21, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terus berupaya keras agar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik...

Hitler dan Mobil Pertamanya

Hitler dan Mobil Pertamanya

by bisnis
May 19, 2022
0

TANGGAL 12 September 1919, Adolf Hitler, veteran muda perang dunia pertama yang menjadi intelijen militer Jerman, diutus oleh komandannya untuk...

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

by bisnis
May 19, 2022
0

KOMPAS.com - Sistem politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan bersama....

Next Post
Perbaiki Asupan Tubuh dengan Panduan “Isi Piringku”

Perbaiki Asupan Tubuh dengan Panduan “Isi Piringku”

Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi? Ini 5 Cara Mengatasinya

Tidak Bisa Scan Barcode PeduliLindungi? Ini 5 Cara Mengatasinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

May 23, 2022
Manfaat Pemberian ASI Bagi Bayi dan Ibu

Manfaat Pemberian ASI Bagi Bayi dan Ibu

May 23, 2022
Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

May 23, 2022
Klasemen Akhir Liga Spanyol: Real Madrid Juara, Barcelona Kedua, ATM Buat Catatan Impresif

Klasemen Akhir Liga Spanyol: Real Madrid Juara, Barcelona Kedua, ATM Buat Catatan Impresif

May 22, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sasaran dan Nilai dalam Pertandingan Pencak Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In