JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Maulina Wulansari membeberkan proses negosiasi pembelian lahan di Munjul.
Ia menyebut bahwa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene memberikan harga tanah di Munjul sebesar Rp 7 juta per meter persegi untuk dibeli Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Namun, Senior Manajer Perumda Sarana Jaya Yadi Robby menawar dengan harga Rp 5 juta per meter persegi.
“Yang saya ingat Bu Anja menawar dengan harga sekitar Rp 7 juta. Kemudian ditawar oleh Pak Yadi kurang lebih Rp 5 juta,” ucap Maulina saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis, (25/11/2021).
Menurut dia, nilai yang disetujui oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya adalah Rp 5,2 juta per meter persegi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Proses negosiasi itu, kata dia, melibatkan sejumlah pihak dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Adonara Propertindo.
Adapun dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilibatkan yakni Maulina, Yadi, dan Senior Manager Divisi Keuangan dan Akuntansi Perumda Pembangunan Sarana Jaya Mohamad Wahyudi Hidayat.
Sementara, dari pihak PT Adonara Propertindo adalah Anja dan mantan Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro.
Maulina mengungkap bahwa proses negosiasi penawaran tanah itu dibuat dalam berkas dengan tanggal mundur atau backdate.
Namun, dia mengaku tidak tahu maksud dari dibuatnya pemunduran tanggal tersebut
“Saya baru tahu karena pemeriksa kan. Saya melihat dokumen berita acara, tanggal 28 seingat saya itu sudah bulan April. Setelah saya baca berita acara di negosiasi itu bulan Maret 2019,” ucap Maulina.
Menurut dia, setelah proses negosiasi itu kedua pihak melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 8 April 2019.
Namun, Maulina mengaku tidak mengikuti proses yang dilaksanakan di Kantor Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu.
“Jadi (saya) tahu karena saya baca kronologis untuk pemeriksaan. Jadi ternyata tanggal 8 (April) PPJB, pada waktu dulu (ketika negosiasi) enggak tahu,” ujar dia.
Dalam perkara ini jaksa menduga mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Munjul senilai Rp 152,56 miliar.
Kerugian itu muncul karena lahan Munjul yang telah dibeli Sarana Jaya dari PT Adonara, ternyata tak bisa dipakai untuk membangun Rumah DP 0 Rupiah.
Status lahan tak bisa dibangun karena lokasinya berada di kawasan berstatus zona hijau.
Jaksa menduga, Yoory tetap memerintahkan agar Sarana Jaya tetap membeli lahan itu dari PT Adonara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Saksi #Beberkan #Negosiasi #yang #Dilakukan #Adonara #PropertindoPerumda #Sarana #Jaya #untuk #Pembelian #Lahan #Munjul #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli