JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadwalkan sidang pembacaan putusan (vonis) kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (27/5/2021) mendatang.
“Insya Allah putusannya nanti akan dibacakan pada hari Kamis tanggal 27 Mei ya,” kata hakim ketua Suparman Nyompa pada penghujung sidang pembacaan pleidoi, replik, dan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Suparman mengatakan, majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah, mempelajari ulang fakta persidangan, serta menyusun putusan.
Menanggapi hal itu, Rizieq awalnya merasa keberatan karena pada Kamis mendatang ia dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus tes swab RS Ummi Bogor.
Namun, Suparman menyebut, sidang pembacaan putusan dapat dimulai setelah Rizieq menjalani sidang kasus tes swab.
“Nanti selesai itu ya, selesai, baru masuk ini (putusan), karena waktunya memang padat ini, padat sekali waktunya,” kata Suparman.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia mengatakan, majelis hakim juga akan menyiapkan diri supaya pembacaan putusan tidak berlangsung terlalu lama.
“Yang penting kan inti pokoknya, poin-poinnya, analisa hukumnya di situ, pertimbangan hukumnya, fakta hukumnya, kan gitu aja,” ujar Suparman.
Sementara itu, menurut Suparman, apabila sidang pembacaan putusan digeser menjadi Juamt (28/5/2021) akan terpotong oleh waktu shalat Jumat.
“Sementara kita jadwal dulu hari Kamis tanggal 27 untuk pembacaan putusan,” kata Suparman.
Dalam kasus ini, Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Selain itu, Rizieq dituntut hukuman 2 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pencabutan hak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun dalam kasus kerumunan di Petamburan.
#Rizieq #Shihab #Akan #Divonis #Pekan #Depan #dalam #Kasus #Megamendung #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli