JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) yang menjadi tersangka dalam kasus narkoba.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Yulius dilakukan berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin (21/8/2023).
“Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (21/8/2023).
Selain dipecat, Yulius juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Yulius dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang tersebut dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing selaku Ketua Komisi KKEP dan Karowabprof Divpropam Polri selaku wakilnya.
Kemudian, ada tiga anggota Komisi KKEP, yakni Kombes Pol Sakeus Ginting (Sesrowabprof Divpropam Polri), Kombes Pol Rudy Mulyanto (Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri), dan Kombes Pol Restawaty Tampubolon (Analis Kebijakan Madya Bidang Rowabprof Divpropam Polri).
Ramadhan mengatakan, saat ini Yulius masih menjalani proses sidang pidana dan telah dilakukan penahanan.
“Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika,” ujar Ramadhan menegaskan.
https://www.youtube.com/watch?v=ngFfAIAgIg0
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya yang menjabat saat itu, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyimpulkan bahwa Kombes Yulius Bambang Karyanto ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulpan pada 11 Januari 2023.
Kombes Yulius ditangkap jajaran penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 6 Januari 2023.
Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri itu ditangkap bersama seorang teman perempuannya berinisial R.
Dari lokasi penangkapan itu, penyidik menemukan barang bukti dua klip narkoba jenis sabu-sabu, beserta alat hisapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polri #Pecat #Kombes #Yulius #Usai #Jadi #Tersangka #Kasus #Narkoba
Klik disini untuk lihat artikel asli