KOMPAS.com – Setiap anggota Polri diwajibkan untuk menjaga penampilannya, termasuk dalam hal berpakaian.
Dalam bertugas, polisi dan pakaian dinas seragam Polri beserta atribut dan kelengkapannya seperti hal yang tidak bisa dipisahkan.
Namun, ternyata ada juga polisi yang juga tidak wajib mengenakan seragam saat bertugas.
Lalu, polisi apa saja yang tidak wajib memakai seragam?
Polisi yang tidak berseragam
Aturan mengenai seragam Polri tertuang di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri.
Aturan ini berlaku bagi pegawai negeri pada Polri, yakni anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
Mengacu pada peraturan ini, polisi dibolehkan untuk tidak menggunakan seragam Polri. Pakaian Dinas Harian (PDH) polisi tidak berseragam digunakan oleh fungsi atau satuan kerja:
- Reserse dan Kriminal (Reskrim),
- Intelijen dan Keamanan (Intelkam),
- Pengamanan Internal (Paminal),
- Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, dan
- Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT).
PDH tidak berseragam yang dimaksud terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas. Adapun PDH bebas digunakan untuk melaksanakan tugas operasional.
Pakaian harian bebas yang digunakan saat bertugas dapat disesuaikan dengan tugas khusus yang sedang dijalani, seperti penyelidikan, penyidikan dan pengamanan.
Polisi yang dibolehkan untuk tidak memakai seragam saat bertugas adalah polisi yang bertugas pada fungsi Intelkam dan Reskrim.
Aturan seragam Polri
Penampilan para personel kepolisian perlu dijaga demi menunjang mereka dalam menjalankan tugas. Penampilan tersebut tentu harus berpedoman pada aturan yang berlaku.
Menurut Perkap Nomor 6 Tahun 2018, pakaian dinas umum Polri, terdiri dari:
- Pakaian Dinas Upacara (PDU),
- Pakaian Dinas Parade (PDP),
- Pakaian Dinas Harian (PDH), dan
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL).
Selain PDH tidak berseragam, ada juga polisi yang wajib mengenakan seragam PDH saat bertugas sehari-hari.
PDH berseragam digunakan oleh fungsi Polri berseragam, yakni polisi tugas umum, Brimob, Polantas, Polair dan Poludara, Sabhara, Polsatwa, Provos, Pamkol dan Satsik, Instruktur dan pengasuh untuk dinas/kegiatan sehari-hari.
Referensi:
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Polisi #yang #Tidak #Memakai #Seragam #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli