JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengatakan hasil survei tidak bisa digunakan sebagai alasan memunculkan wacana perpanjangan jabatan Presiden.
Hal itu disampaikan Hidayat menanggapi hasil berbagai lembaga survei yang menunjukan mayoritas publik puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo.
“Belakangan yang menjadi penting untuk dikritisi ketika hasil survei dijadikan alasan untuk memperpanjang jabatan Presiden,” sebut Hidayat dalam diskusi virtual, Sabtu (26/2/2022).
Hidayat menyampaikan persoalan menambah masa jabatan presiden satu sampai dua tahun atau menambah hingga satu periode mesti mengubah UUD 1945.
“Merubah UU itu tidak bisa pakai survei. Merubah UUD 1945 itu peraturannya sangat rigid itu diatur Pasal 37 Ayat 1,2,3 dan 4,” paparnya.
Ia lantas menyinggung hasil survei Indikator Politik Januari lalu yang menyatakan bahwa 70 persen responden puas dengan kinerja Jokowi.
Tapi dari 70 persen responden itu sebesar 61,6 persen tidak setuju jika masa jabatan presiden ditambah atau pemilu diundur hingga 2027.
“Bahkan menurut survei Indikator Politik tidak ada korelasi antara kepuasan terhadap kinerja Pak Jokowi dengan tuntutan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden,” imbuhnya.
Diketahui wacana menunda pemilu mulai dimunculkan oleh sejumlah tokoh partai politik.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar pemilu diundur selama 2 tahun.
Alasannya untuk mengantisipasi hilantnya momentum perbaikan ekonomi setelah dua tahun pandemi Covid-19.
Usulan itu disambut baik oleh Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Beberapa alasannya karena situasi pandemi masih berlangsung dan butuh perhatian, perekonomian belum stabil.
Di sisi lain Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menolak wacana itu.
Agus menilai wacana itu merupakan pemikiran yang tak logis karena tidak sesuai konstitusi dan hanya untuk kepentingan sekelompok orang untuk mempertahankan kekuasaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#PKS #Sebut #Perpanjangan #Jabatan #Presiden #Tak #Bisa #Berdasarkan #Hasil #Survei #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli