navigasibisnis.com
Tuesday, January 26, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor Halaman all

October 1, 2020
in Berita, Nasional
0
Penjelasan MA Terhadap Kritik Maraknya Pemotongan Hukuman Koruptor Halaman all
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak Mahkamah Agung menjawab kritik sejumlah pihak mengenai maraknya pemotongan hukuman bagi terpidana koruptor setelah peninjauan kembali yang mereka ajukan dikabulkan oleh MA.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menegaskan, permohonan peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan MA merupakan koreksi atas kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

RELATED POSTS

Argentina Sahkan UU Aborsi Halaman all

KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku Halaman all

“Bukan tidak mungkin dalam putusan tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan yang merupakan kodrat manusia, termasuk hakim yang memeriksa dan memutus perkara,” kata Andi, Kamis (1/10/2020).

Ia menjelaskan, ada tiga alasan yang dapat menjadi dasar terpidana atau ahli warisnya mengajukan PK, yaitu adanya novum atau bukti baru, ada pertentangan dalam putusan atau antarputusan, serta ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Andi mengatakan, jika alasan tersebut cukup beralasan dan terbukti, tentu MA dapat mengabulkan PK yang diajukan.

Berdasarkan pengamatan MA, lanjut Andi, salah satu alasan pengurangan hukuman adalah ketidakserasian vonis antara satu terpidana dengan yang lain.

Ia mencontohkan, seorang terpidana dihukum tujuh tahun penjara sedangkan terpidana lain dihukum tiga tahun penjara.

Padahal, kedua terpidana itu melakukan perbuatan dengan kualitas perbuatan yang sama.

“Si A dijatuhi hukuman 7 tahun sedangkan si B dipidana 3 tahun. Apakah MA salah kalau hukuman si A diserasikan atau diperbaiki/dikurangi menjadi 5 tahun,” kata Andi.

Contoh lainnya, lanjut Andi, seorang terpidana hukumannya dikurangi karena terpidana tersebut sudah mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Apakah salah kalau MA dalam tingkat PK mengurangi hukumannya secara proporsional sesuai penjelasan Pasal 4 UU PTPK yang menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara dapat diprtimbangkan sebagai keadaan yang meringankan,” kata Andi.

Ia menambahkan, setiap putusan hakim pun wajib mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal inilah yang juga sering dijadikan perimbangan majelis hakim PK untuk mengurangi hukuman terpidana.

“Misalnya peran tetrpidana hanya membantu dia bukan pelaku utama sementara pidana yang dijatuhkan dinilai terlampau berat,” ujar Andi.

Sejumlah pihak kritik maraknya pemotongan hukuman para terpidana oleh MA di tingkat peninjauan kembali.

Sejumlah pihak mengkritik maraknya pemotongan hukuman para terpidana oleh MA di tingkat peninjauan kembali.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, maraknya pemotongan hukuman tersebut menunjukkan belum adanya kesamaan visi antara penegak hukum.

“Bagi KPK ini cerminan belum adanya komitmen dan visi yang sama antar aparat penegak hukum dalam memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa,” kata Ali.

Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai hal itu telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat.

“Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum, sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi,” kata Kurnia.

Terbaru, MA mengambulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang hukumannya dipotong oleh MA.

KPK sebelumnya mencatat sedikitnya ada 20 orang terpidana korupsi yang mendapat pemotongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan MA.

#Penjelasan #Terhadap #Kritik #Maraknya #Pemotongan #Hukuman #Koruptor #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: andi samsan nganroJakartakoruptorMahkamah Agungpemotongan hukumanvoniswawancara
ShareTweetSend

Related Posts

Argentina Sahkan UU Aborsi Halaman all

Argentina Sahkan UU Aborsi Halaman all

by bisnis
January 25, 2021
0

BUENOS AIRES, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) aborsi yang bersejarah resmi diberlakukan di Argentina pada Minggu (24/1/2021). Kelompok-kelompok perempuan dan para...

KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku Halaman all

KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku Halaman all

by bisnis
January 25, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memastikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya...

UPDATE: Hampir 1 Juta Kasus Covid-19 dan Terbatasnya Vaksin Halaman all

UPDATE: Hampir 1 Juta Kasus Covid-19 dan Terbatasnya Vaksin Halaman all

by bisnis
January 24, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Laju kasus harian Covid-19 di Tanah Air hingga tak terkendali. Pada Minggu (24/1/2021), penambahan kasus mencapai 11.788...

Mobil Polisi Tabraki Demonstran di Demo Washington AS Halaman all

Mobil Polisi Tabraki Demonstran di Demo Washington AS Halaman all

by bisnis
January 24, 2021
0

TACOMA, KOMPAS.com - Seorang polisi yang mobilnya dikepung massa dalam demo di negara bagian Washington, Amerika Serikat (AS), menabraki kerumunan...

PM Kanada Pakai Meme Bernie Sanders untuk Peringatkan Warga Tetap Tinggal di Rumah Halaman all

PM Kanada Pakai Meme Bernie Sanders untuk Peringatkan Warga Tetap Tinggal di Rumah Halaman all

by bisnis
January 24, 2021
0

MONTREAL, KOMPAS.com - Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeau menggunakan meme Bernie Sanders untuk memperingatkan orang-orang agar tinggal di rumah masing-masing...

Next Post
UPDATE 1 Oktober: Tambah 1.153, Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Sejak Maret Capai 75.521 Halaman all

UPDATE 1 Oktober: Tambah 1.153, Pasien Positif Covid-19 di Jakarta Sejak Maret Capai 75.521 Halaman all

Oknum Aparatur Desa Cabuli Gadis ABG, Ini Modusnya Halaman all

Oknum Aparatur Desa Cabuli Gadis ABG, Ini Modusnya Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Argentina Sahkan UU Aborsi Halaman all

Argentina Sahkan UU Aborsi Halaman all

January 25, 2021
KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku Halaman all

KPK Pastikan Status DPO Terhadap Sjamsul Nursalim Tetap Berlaku Halaman all

January 25, 2021
Olimpiade Tokyo, Jika Tak Ada Pandemi Ini Jadwal Tes Acara Atletik Halaman all

Olimpiade Tokyo, Jika Tak Ada Pandemi Ini Jadwal Tes Acara Atletik Halaman all

January 25, 2021
Sudah Dua Pekan Ari Lasso Absen di Kursi Juri Indonesian Idol Halaman all

Sudah Dua Pekan Ari Lasso Absen di Kursi Juri Indonesian Idol Halaman all

January 25, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setangguh Apa Mr P Kuat Berdiri? Hitung Skor Disfungsi Ereksi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In