navigasibisnis.com
Monday, May 23, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Bentuk Kriminalisasi

March 19, 2022
in Berita, Nasional
0
Penetapan Haris Azhar dan Fatia sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Dinilai Bentuk Kriminalisasi
0
SHARES
17
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arif Maulana menilai, penetapan Direktur Eksekutif Lokatarus Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi.

“Kita melihat bahwa yang terjadi hari ini di dalam proses hukum yang dialami oleh Haris Azhar dan juga Fatia ini adalah kriminalisasi, ini adalah pemidanaan yang dipaksakan,” Arif dalam konferensi pers, Sabtu (19/3/2022).

RELATED POSTS

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

Haris dan Fatia kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Arif yang juga berstatus sebagai kuasa hukum Fatia itu berpendapat, perbuatan Haris dan kliennya membuat video mengenai dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis pertambangan di Intan Jaya, Papua, bukanlah suatu tindak pidana.

Terlebih, diskusi tersebut dilakukan berdasarkan hasil laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang dilakukan YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia.

Menurut Arif, video tersebut merupakan bentuk koreksi, pengawasan, dan kritik dari masyarakat terhadap pemerintah dengan harapan terciptanya pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, serta menjunjung prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Ia pun menegaskan, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pemerintah juga dijamin oleh konstitusi.

“Ini adalah pesan yang sejak awal disampaikan, dan sekali lagi ini bukan untuk kepentingan Haris dan Fatia. Yang mereka sampaikan adalah untuk kepentingan publik, untuk kepentingan masyarakat,” kata Arif.

Arif juga menilai, kasus ini menunjukkan adanya penerapan penggunaan hukum secara keliru sehingga hukum seolah-olah menjadi bagian dari alat kekuasaan dan menciptakan diskriminasi penegakan hukum.

“Ketika laporan pejabat publik kepada masyarakat, itu begitu cepat padahal kasusnya juga mestinya tidak masuk wilayah pidana, tapi ketika masyarakat melaporkan pejabat publik hari ini yang terjadi adalah perlakuan yang berbeda,” kata Arif.

Diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik akan memeriksa Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Senin pekan depan.

“Intinya saya membenarkan dulu ya (Haris dan Fatia tersangka), Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan,” kata Zulpan.

Perkara ini berawal dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya Papua.

Dalam laporan YLBHI dkk, ada empat perusahaan di Intan Jaya yang diduga terlibat dalam bisnis tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (IU Pertambangan), PT Madinah Qurrata’Ain (IU Pertambangan), PT Nusapati Satria (IU Penambangan), dan PT Kotabara Miratama (IU Pertambangan).

Dua dari empat perusahaan itu, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ), adalah konsesi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan militer atau polisi, termasuk Luhut.

Setidaknya, ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PT MQ. Mereka adalah purnawirawan polisi Rudiard Tampubolon, purnawirawan TNI Paulus Prananto, dan Luhut.

Luhut sempat membantah tudingan itu dan melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia agar mereka meminta maaf.

Namun, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga Luhut memutuskan melaporkan Haris dan Fatia ke polisi pada 22 September 2021.

Luhut mengatakan, dirinya memutuskan untuk lapor polisi karena pernyataan Haris dan Fatia ia nilai sudah menyinggung nama baiknya dan keluarga.

“Ya karena (Haris dan Fatia) sudah dua kali (disomasi) tidak mau minta maaf, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya,” kata Luhut saat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Penetapan #Haris #Azhar #dan #Fatia #sebagai #Tersangka #Pencemaran #Nama #Baik #Luhut #Dinilai #Bentuk #Kriminalisasi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Fatia tersangka pencemaran nama baikHaris Azhar tersangka pencemaran nama baikHaris Azhar tersangka pencemaran nama baik LuhutkriminalisasiLuhut Binsar Pandjaitan
ShareTweetSend

Related Posts

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

by bisnis
May 23, 2022
0

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura kembali angkat bicara mengenai pelarangan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS). Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam...

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

by bisnis
May 23, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Serbia Nikola...

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

by bisnis
May 21, 2022
0

TIJUANA, KOMPAS.com - Badan anti-narkotika Amerika Serikat kembali menemukan terowongan penyelundup narkoba di bawah perbatasan AS-Meksiko. Terowongan ini dilengkapi dengan...

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

by bisnis
May 21, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terus berupaya keras agar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik...

Hitler dan Mobil Pertamanya

Hitler dan Mobil Pertamanya

by bisnis
May 19, 2022
0

TANGGAL 12 September 1919, Adolf Hitler, veteran muda perang dunia pertama yang menjadi intelijen militer Jerman, diutus oleh komandannya untuk...

Next Post
Oppo Reno 7 Bisa Langsung Nyambung 5G di Mandalika, Segini Kecepatannya

Oppo Reno 7 Bisa Langsung Nyambung 5G di Mandalika, Segini Kecepatannya

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat BCA Mobile dan KlikBCA

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat BCA Mobile dan KlikBCA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Xiaomi Resmi Gandeng Leica untuk Kembangkan Fitur Kamera

Xiaomi Resmi Gandeng Leica untuk Kembangkan Fitur Kamera

May 23, 2022
Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

Menlu Retno Sebut Serbia Sepakat Tingkatkan Ekspor Gandum ke Indonesia

May 23, 2022
Manfaat Pemberian ASI Bagi Bayi dan Ibu

Manfaat Pemberian ASI Bagi Bayi dan Ibu

May 23, 2022
Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

Viral, Video Detik-detik Kereta Api Tabrak Minibus di Semarang

May 23, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sasaran dan Nilai dalam Pertandingan Pencak Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In