JAKARTA, KOMPAS.com – Aktivitas perkantoran di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, dihentikan selama lima hari kerja mulai 7-11 September 2020, akibat adanya pegawai yang teridentifikasi positif Covid-19.
Kantor LPSK akan kembali beroperasi dan dibuka untuk umum pada Senin (14/9/2020).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penutupan aktivitas perkantoran LPSK ditujukan untuk sterilisasi.
Selain itu, penutupan kantor di bilangan Jakarta Timur ini guna mengantisipasi dan memutus penyebaran Covid-19 di antara pegawai.
“Seluruh pimpinan dan pegawai tetap bekerja tetapi dari rumah selama aktivitas perkantoran dihentikan,” kata Hasto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2020).
“Mereka (pegawai yang positif Covid-19) akan menjalani isolasi mandiri di bawah pengawasan tim kesehatan,” lanjut Hasto.
Hasto berharap diharuskannya pegawai bekerja dari rumah tidak mengganggu program perlindungan saksi dan korban.
Ia memastikan pegawai LPSK tetap bekerja meskipun dari rumah sehingga upaya perlindungan saksi dan korban tetap berjalan.
Selain itu, kata Hasto, masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK melalui kanal-kanal yang tersedia seperti aplikasi permohonan perlindungan online yang tersedia di Playstore, maupun berkomunikasi langsung dengan tim LPSK melalui nomor Whatsapp 085770010048.
“Dengan isolasi mandiri, diharapkan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus. Selanjutnya, terhadap mereka yang positif, beberapa waktu ke depan akan kembali dites usap (swab) guna mengetahui kondisi kesehatannya,” lanjut Hasto.
Sebelumnya, pada hari Kamis (3/9/ 2020), seluruh pimpinan dan pegawai di lingkungan Kantor LPSK menjalani tes usap di halaman kantor LPSK, Jakarta Timur.
Pelaksanaan tes usap dibantu oleh Badan Intelijen Negara (BIN) yang mengerahkan sebanyak 30 tenaga medis dan dua mobil PCR (Polymerase Chain Reaction) Mobile Laboratorium.
#Pegawai #Positif #Covid19 #LPSK #Tutup #Kantor #Hari #Mulai #September
Klik disini untuk lihat artikel asli