JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, mobilitas masyarakat mengalami penurunan signifikan selama penerapan larangan mudik Lebaran 2021.
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran telah diterapkan sejak 6 Mei 2021 atau pekan lalu.
“Memang terasa sekali adanya penurunan masyarakat yang menggunakan sarana transportasi juga kendaraan pribadi,” ujar Adita dikutip dari tayangan video di laman YouTube Pusdalops BNPB, Senin (10/5/2021).
Untuk angkutan jalan, kata Adita, penurunan mencapai 85 persen dari sebelum larangan mudik diberlakukan.
Kemudian untuk angkutan penyeberangan yang mengangkut logistik, ada penurunan volume sebesar 39 persen.
Untuk penyeberangan antarpulau, terdapat penurunan volume sebesar 32 persen.
“Lalu untuk kereta api, terjadi penurunan sebesar 56 persen. Biasanya (penumpang) 81.000 menjadi 36.000 per hari,” tutur Adita.
“Untuk transportasi udara terjadi penurunan signifikan hampir 93,3 persen. Biasanya secara harian ada 114.000 orang menjadi hanya 7.600 orang,” lanjutnya.
Selain itu, Kemenhub juga mencatat adanya penurunan sebesar 33,1 persen untuk kendaraan yang keluar dari Jakarta.
Melihat kondisi penurunan ini, pihaknya memperkirakan ada dua kemungkinan yang terjadi.
Pertama, masyarakat sudah melakukan perjalanan mudik sebelum larangan mudik resmi diterapkan.
“Bisa juga karena masyarakat menahan diri untuk tidak mudik,” tutur Adita.
“Dengan peniadaan mudik ini kan sebenarnya animo masyarakat untuk mudik sudah turun dari 11 persen ke 7 persen. Sebagian dari 7 persen itu telah berangkat sebelum mudik,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, larangan mudik Lebaran kepada masyarakat berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Meski demikian, larangan mudik Lebaran ini dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak.
Mereka adalah pengemudi kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang dan epentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
#Mudik #Dilarang #Kemenhub #Angkutan #Jalan #Turun #Persen #Udara #Lebih #dari #Persen #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli