navigasibisnis.com
Sunday, January 17, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

MK: Tak Perlu Ciptakan Narasi yang Bersifat Asumtif

October 14, 2020
in Berita, Nasional
0
MK: Tak Perlu Ciptakan Narasi yang Bersifat Asumtif
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi ( MK) Fajar Laksono meminta publik tak menciptakan narasi yang bersifat asumtif mengenai pengujian undang-undang di MK.

Fajar menegaskan bahwa putusan MK atas pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat.

RELATED POSTS

Mengenang Angkatan ’45: Sayidiman Suryohadiprojo… Halaman all

Bus Gandeng Tabrak Pembatas Jalan, Menggelantung di Jembatan Layang Halaman all

Hal ini ia sampaikan merespons munculnya pendapat yang menyebut bahwa dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK menyebabkan putusan MK tak lagi wajib ditindaklanjuti presiden dan DPR.

“Tidak perlu menciptakan narasi-narasi yang bersifat asumtif,” kata Fajar kepada Kompas.com, Selasa (12/10/2020).

Pasal 59 Ayat (2) semula tercantum dalam UU MK sebelum revisi atau UU Nomor 8 Tahun 2011. Pasal itu berbunyi, “Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Ketentuan dalam Pasal 59 Ayat (2) itu dihapus dalam UU MK hasil revisi atau UU Nomor 7 Tahun 2020 yang disahkan DPR pada Selasa (1/9/2020) lalu.

Menurut Fajar, dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) merupakan tindak lanjut pembentuk undang-undang atas Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011.

Putusan itu berisi tentang hasil pengujian MK terhadap UU Nomor 8 Tahun 2011. Pengujian UU tersebut dimohonkan pada tahun 2011 oleh sejumlah tokoh hukum seperti Saldi Isra, Arief Hidayat, Zainal Arifin Mochtar, hingga Feri Amsari.

Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 59 Ayat (2) dalam UU MK Nomor 8 Tahun 2011 adalah inkonstitusional.

Oleh karenanya, dalam revisi UU MK terakhir atau UU Nomor 7 Tahun 2020, pasal tersebut dihilangkan.

Fajar mengatakan, sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim MK, Pasal 59 Ayat (2) dinyatakan inkonstitusional karena dinilai mereduksi makna final dan mengikat putusan MK.

Keberadaan frasa “jika diperlukan” dalam pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian, lantaran dapat memunculkan pemaknaan bahwa ada putusan MK yang perlu, ada pula yang tidak perlu.

“Padahal, semua putusan MK, terutama yang memuat legal policy baru, wajib untuk ditindaklanjuti oleh adressat (alamat) putusan, termasuk pembentuk UU,” terang Fajar.

Oleh karenanya, Fajar menegaskan, penghapusan Pasal 59 Ayat (2) dalam UU MK hasil revisi telah sesuai dengan putusan MK.

Penghapusan pasal tersebut, kata dia, sama sekali tak mengubah sifat putusan MK yang final dan mengikat.

“(Pasal 59 Ayat 2) sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sejak 2011, sekarang norma itu dihapus oleh pembentuk UU sebagau tindaklanjut putusan MK. Apa ada masalah? Nggak ada,” ucap Fajar.

“UUD 1945 tegas menyatakan demikian, MK itu peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat mengikat,” tuturnya.

#Tak #Perlu #Ciptakan #Narasi #yang #Bersifat #Asumtif

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: fajar laksonoJakartaMKUU Cipta KerjaUU MKwawancara
ShareTweetSend

Related Posts

Mengenang Angkatan ’45: Sayidiman Suryohadiprojo… Halaman all

Mengenang Angkatan ’45: Sayidiman Suryohadiprojo… Halaman all

by bisnis
January 16, 2021
0

SAYA mendengar kabar pada Rabu (30/12/2020) via grup WhatsApp bahwa Pak Sayidiman Suryohadiprojo dirawat di CICU RSPAD Gatot Soebroto. Kemudian,...

Bus Gandeng Tabrak Pembatas Jalan, Menggelantung di Jembatan Layang Halaman all

Bus Gandeng Tabrak Pembatas Jalan, Menggelantung di Jembatan Layang Halaman all

by bisnis
January 16, 2021
0

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Paling tidak delapan orang terluka dalam kecelakaan di Kota New York, dengan bus gandeng jatuh...

batubara jadi anoda baterai

Indonesia Saatnya Olah Batubara Jadi Anoda Baterai

by navigasibisnis
January 16, 2021
0

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara (Tekmira) Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral...

Apakah Pasien Pulih Covid-19 Berpotensi Terinfeksi Ulang? Halaman all

Apakah Pasien Pulih Covid-19 Berpotensi Terinfeksi Ulang? Halaman all

by bisnis
January 15, 2021
0

KOMPAS.com - Sebuah penelitian baru di Inggris menunjukkan pasien Covid-19 yang pulih akan memilki kekebalan cukup besar sementara waktu. Sementara...

UPDATE: Hingga Pukul 20.00 WIB, 42 Orang Meninggal Akibat Gempa Mamuju dan Majene Halaman all

UPDATE: Hingga Pukul 20.00 WIB, 42 Orang Meninggal Akibat Gempa Mamuju dan Majene Halaman all

by bisnis
January 15, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengendali Operasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdalops BNPB) melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat gempa di...

Next Post
21 Provinsi Ini Laporkan Kasus Sembuh Corona Lebih Banyak dari Kasus Baru

21 Provinsi Ini Laporkan Kasus Sembuh Corona Lebih Banyak dari Kasus Baru

Wanita Ini Meninggal Setelah Alami Reinfeksi COVID-19

Wanita Ini Meninggal Setelah Alami Reinfeksi COVID-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Rekap Hasil Semifinal Thailand Open, Dua Wakil Indonesia Melangkah ke Final Halaman all

Rekap Hasil Semifinal Thailand Open, Dua Wakil Indonesia Melangkah ke Final Halaman all

January 16, 2021
Mengenang Angkatan ’45: Sayidiman Suryohadiprojo… Halaman all

Mengenang Angkatan ’45: Sayidiman Suryohadiprojo… Halaman all

January 16, 2021
Bus Gandeng Tabrak Pembatas Jalan, Menggelantung di Jembatan Layang Halaman all

Bus Gandeng Tabrak Pembatas Jalan, Menggelantung di Jembatan Layang Halaman all

January 16, 2021
Gunung Semeru Meletus, PVMBG: Masih Waspada Halaman all

Gunung Semeru Meletus, PVMBG: Masih Waspada Halaman all

January 16, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In