JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengakui arak-arakan dan konvoi sudah terjadi di sejumlah daerah pada hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020, Jumat (4/9/2020).
Padahal, pemerintah sudah melarang adanya arak-arakan, konvoi atau berkumpulnya massa saat pendaftaran Pilkada 2020.
“Kita lihat di beberapa daerah sudah mulai ada arak-arakan atau konvoi. Padahal di aturan KPU itu tidak boleh dilakukan,” ujar Tito saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi persiapan pilkada bersama KPU, Bawaslu dan Satpol PP yang ditayangkan secara daring di saluran YouTube Kemendagri, Jumat.
Menurut Tito, larangan ini tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Dia pun mengakui PKPU ini baru selesai dibahas dan ditetapkan sehingga mungkin belum tersosialisasikan secara maksimal.
Karenanya, Tito mengajak seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di daerah proaktif menyosialisasikan aturan tersebut.
“Sampaikan kepada parpol, kepada paslon, kepada pendukung, kepada masyarakat. Bisa secara langsung, bisa juga memanfaatkan medi sosial,” kata Tito.
Apabila masih ada yang melanggar, dia meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak segan memberikan teguran maupun sanksi tegas.
Selain itu, pelanggaran dalam bentuk pengumpulan massa juga bisa disampaikan kepada media massa.
“Supaya menimbulkan efek jera, dinaikkan di media massa maka otomatis para kontestan berpikir juga. Kalau diekspos terus-menerus pelanggarannya nanti akan dinilai oleh masyarakat,” ujar Tito.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran bakal paslon peserta Pilkada 2020 telah dimulai hari ini dan akan berlangsung hingga Minggu (6/9/2020).
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
#Mendagri #Akui #Sudah #Ada #Arakarakan #dan #Konvoi #Saat #Pendaftaran #Peserta #Pilkada
Klik disini untuk lihat artikel asli