JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa menegaskan bahwa sejauh ini belum ada wacana untuk mengubah maupun membahas perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, agar pelaksanaannya melalui DPRD.
Menurut dia, Komisi II sejauh ini masih fokus untuk mengawasi dan mengkonsultasikan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Yang sedang fokus Komisi II ini kan mulai mengawasi dan mengkonsultasikan berbagai PKPU untuk tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” kata Saan saat dihubungi, Selasa (11/10/2022).
Saan menyatakan, sejauh ini Komisi II masih berpegang pada pelaksanaan Pilkada yang telah ditetapkan yaitu 27 November 2024.
Menurutnya, pelaksanaan itu sesuai dengan keputusan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Dan wacana terkait Pilkada (lewat DPRD) enggak ada,” ujarnya.
Meski demikian, wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD atau tidak langsung, seakan ingin menghidupkan kembali mekanisme pemilihan pada masa lalu yang digunakan sebelum era reformasi.
“Nah pilkada langsung ini kan sebagai jawaban atas kelemahan-kelemahan pilkada yang tidak langsung lewat DPRD yang sudah dipraktikkan lama kan. Jawabannya itu pada saat reformasi ada pilkada langsung,” tutur Saan.
Menurut dia, kalaupun masih ada berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pilkada saat ini, sebaiknya kelemahan itu diperbaiki pada UU Pilkada yang ada, bukan dengan mengembalikan mekanisme pemilihan seperti di masa lalu.
“Kalau kita kembali ke sana kan set back. Menurut saya tinggal, bagaimana pilkada langsung ini apabila dinilai ada kelemahan-kelemahan, itu yang kita perbaiki bersama. Bukan berarti kita kembali ke masa lalu,” kata dia.
Sebelumnya , Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah mengkaji pelaksanaan Pilkada langsung.
Ia menyebutkan, kedua lembaga ini sepakat untuk menilik kemungkinan kepala daerah tidak dipilih langsung oleh masyarakat, tapi melalui DPRD.
“Mengembalikan pemilihan melalui DPRD juga sebenarnya demokratis. Karena sesuai dengan semangat sila keempat Pancasila,” tutur Bamsoet dalam keterangannya, Selasa.
Bamsoet menilai, kajian pada penyelenggaraan pilkada dipilih DPRD bisa dilakukan. Sebab, dalam Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD, menurut Bamsoet, tetap memenuhi asas demokrasi.
Bamsoet pun ingin melihat dampak dari pelaksanaan pilkada secara langsung, apakah baik untuk masyarakat, atau justru memperbanyak praktik korupsi?
“MPR RI dan Wantimpres ingin melibatkan seluruh pihak untuk mengkaji kembali sejauh mana efektivitas Pilkada langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” sebut dia.
“Atau justru malah semakin menyengsarakan kehidupan rakyat akibat terbukanya ruang korupsi yang lebih besar,” paparnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Masih #Fokus #PKPU #Pimpinan #Komisi #Tegaskan #Belum #Ada #Wacana #Bahas #Kepala #Daerah #Dipilih #DPRD #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli