JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, informasi bohong atau hoaks tersebar di tengah masyarakat terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Mahfud hoaks tersebut ihwal penjelasan soal pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.
“Misalnya, pesangon tidak ada, itu tidak benar, pesangon ada. Dibilang tidak ada cuti haid, cuti hamil dan sebagainya, di sini (UU Cipta Kerja) ada,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).
“Dibilang mempermudah PHK, itu tidak benar. Justru PHK harus dibayar kalau belum putus,” sambung dia.
Dia menyatakan, di dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan mengenai adanya jaminan ketika seorang pekerja kehilangan pekerjaannya.
Namun demikian, menurut Mahfud, banyak hoaks berseliweran yang menjadikan informasi mengenai aturan jaminan kehilangan pekerjaan di UU Cipta Kerja menjadi bias.
Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan anggapan adanya upaya komersialisasi pendidikan dalam aturan sapu jagat tersebut.
Ia menyatakan, aturan mengenai sektor pendidikan dalam UU Cipta Kerja sudah dicabut setelah adanya masukan dari masyarakat.
“Di situ, dunia pendidikan hanya diatur dalam pasal yang justru mempermudah pendidikan lembaga nirlaba, malah dibalik di berita-berita,” kata dia.
Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.
Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
Pesangon
Seperti yang dikatakan Mahfud, pesangon tak dihilangkan di UU Cipta Kerja. Namun pemerintah dan DPR sepakat mengubah perhitungannya dari UU Ketenagakerjaan.
Dalam UU Cipta Kerja besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Sementara di UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.
#Mahfud #Sebut #Banyak #Hoaks #Terkait #Cipta #Kerja
Klik disini untuk lihat artikel asli