JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna menangis ketika mendengar tuntutan tiga tahun penjara atas kasusnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
JPU Asep Hasan menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan kepada terdakwa Lucinta Luna.
Lucinta Luna mengikuti persidangan itu secara virtual di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta.
Dia menangis sepanjang pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu.
Bahkan, dia sempat diberikan tisu oleh petugas di Rutan untuk mengelap air matanya.
“Saudara terdakwa mendengar tuntutan JPU?” tanya Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto kepada Lucinta Luna seperti dikutip Antara.
“Dengar, Yang Mulia,” jawab Lucinta Luna sambil menangis sesenggukan.
Tak hanya Lucinta Luna, sang kekasih Abash, yang setia menyaksikan jalannya persidangan di PN Jakarta Barat tampak terpukul mendengar tuntutan.
“Saya juga bingung mau ngomong apa, tidak menyangka Luna dituntut tiga tahun,” kata Abash.
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.
Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona. Ia didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang di tempat sampah apartemennya.
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
“Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang,” ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Di persidangan sebelumnya, Lucinta Luna mengakui pernah mengonsumsi ekstasi.
“Saya pernah konsumsi inex (ekstasi) satu tahun yang lalu,” kata Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia mengaku sudah tiga kali mengonsumsi narkoba tersebut. Pertama kali ia mengonsumsi ekstasi tahun 2018.
Pada 2018, Lucinta mengaku dua kali mengonsumsi ekstasi. Terakhir ia mengonsumsi ekstasi November 2019 lalu.
“Bulan November tahun 2019 itu di Malaysia. Saya konsumsi satu setengah, waktu itu dikasih teman saya,” ucap Lucinta.
#Lucinta #Luna #Menangis #Dengar #Tuntutan #Tiga #Tahun #Penjara
Klik disini untuk lihat artikel asli