navigasibisnis.com
Monday, April 12, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Halaman all

March 13, 2021
in Berita, Nasional
0
Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Halaman all
0
SHARES
10
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalid mengatakan, pihaknya sudah mengkhawatirkan sejak awal bahwa disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan berdampak pada instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Kekhawatiran itu pun semakin menjadi mana kala pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan limbah batu bara dan limbah sawit dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).

RELATED POSTS

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

Dengan dikeluarkannya limbah batu bara dan limbah sawit, menurutnya semakin membuktikan UU Cipta Kerja mengancam instrumen perlindungan lingkungan hidup untuk kemudahan investasi.

“Inilah kekhawatiran Walhi sejak awal terhadap UU Ciptaker atau UU Cilaka ini. Bahwa instrumen perlindungan lingkungan hidup direduksi atau dilonggarkan untuk lagi-lagi memberikan kemudahan investasi dan profit bagi korporasi,” kata Khalisa saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Ia mengatakan, keputusan pemerintah untuk mengeluarkan dua limbah tersebut dari kategori B3 merupakan hasil dari aturan turunan UU Cipta Kerja.

Padahal, kata dia, ada dampak yang tentunya mengikuti dari dikeluarkannya keputusan tersebut, baik kepada lingkungan, maupun kesehatan masyarakat.

“Apa dampaknya? Selain soal ancaman bagi kesehatan masyarakat terdampak, tentu akan semakin memperparah kerusakan lingkungan hidup,” ujarnya.

Keputusan tersebut, dinilainya juga janggal karena diketahui bahwa sumber emisi berasal dari dua industri yakni batu bara dan sawit.

Atas dasar argumen itu, Khalisa menilai menjadi hal yang tidak mungkin atau mustahil bahwa pemerintah mampu memenuhi komitmen terhadap iklim sebagaimana tercantum dalam Paris Agreement.

“Hal ini terjadi jika pemerintah terus memfasilitasi dan memberi kemudahan justru pada dua industri yang selama ini berkontribusi besar terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim,” nilai Khalisa.

Keputusan tersebut juga dinilainya semakin membuktikan bahwa semangat UU Cipta Kerja memang untuk mementingkan investasi di atas instrumen perlindungan lingkungan hidup.

Bahkan, ia berpendapat bahwa semangat UU Cipta Kerja memang menganggap instrumen tersebut sebagai hambatan bagi investasi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan limbah batu bara dan sawit dari kategori B3.

Namun, keputusan tersebut tak terjadi di waktu yang sama. Pertama kali, Jokowi menyebut limbah yang dikeluarkan adalah limbah batu bara.

Sehari setelahnya, Jokowi kembali memutuskan untuk mengeluarkan limbah sawit dari kategori B3.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP Nomor 22 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

#Limbah #Batu #Bara #dan #Sawit #Tak #Masuk #Kategori #Walhi #Ini #yang #Dikhawatirkan #dari #Cipta #Kerja #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: IndonesiaKetua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Khalisa Khalidlimbah batu baralimbah batu bara dan sawitLimbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3limbah sawitUU Cipta KerjaWalhiWalhi: Kekhawatiran Sejak Awal Soal UU Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

by bisnis
April 11, 2021
0

MOSKWA, KOMPAS.com - Kremlin pada Minggu (11/4/2021) menegaskan, pihaknya tak akan bergerak menuju perang dengan Ukraina. Kremlin menyampaikan hal tersebut...

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

by bisnis
April 11, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Didik J Rachbini mengungkap keinginan pengasuh majalah akademi Prisma, Daniel Dhakidae, yang wafat beberapa waktu lalu....

Menkumham Sebut Pemerintah Akan Bangun Tiga Lapas Khusus Teroris di Nusakambangan

Menkumham Sebut Pemerintah Akan Bangun Tiga Lapas Khusus Teroris di Nusakambangan

by bisnis
April 10, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan membangun tiga gedung lembaga pemasyarakatan (lapas) baru khusus...

Pemakaman Pangeran Philip Hanya Akan Dihadiri 30 Orang, Ini Daftarnya…

Pemakaman Pangeran Philip Hanya Akan Dihadiri 30 Orang, Ini Daftarnya…

by bisnis
April 10, 2021
0

LONDON, KOMPAS.com -  Pemakaman Pangeran Philip diperkirakan hanya dihadiri 30 orang, karena Keluarga Kerajaan Inggris dilema untuk mengundang tamu, di...

Pangeran Philip Meninggal, Siapa Penerus Gelar Duke of Edinburgh?

Pangeran Philip Meninggal, Siapa Penerus Gelar Duke of Edinburgh?

by bisnis
April 10, 2021
0

LONDON, KOMPAS.com - Pangeran Philip meninggal, membuat gelar Duke of Edinburgh harus diwariskan kepada penerusnya, yaitu Pangeran Edward. Namun ada...

Next Post
4 Bahan Alami yang Bisa Digunakan Mengharumkan Kabin Mobil Halaman all

4 Bahan Alami yang Bisa Digunakan Mengharumkan Kabin Mobil Halaman all

FABA bahan baku konstruksi

Kerennya FABA Sebagai Bahan Baku Konstruksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

April 11, 2021
Jangan Sepelekan, Ketahui Arti di Balik BAB Tenggelam dan Terapung!

Jangan Sepelekan, Ketahui Arti di Balik BAB Tenggelam dan Terapung!

April 11, 2021
Inter Vs Cagliari, Romelu Lukaku dkk Melempem pada Babak Pertama

Inter Vs Cagliari, Romelu Lukaku dkk Melempem pada Babak Pertama

April 11, 2021
Deddy Corbuzier Jadi Cowok ke-25 yang Dicium Kiky Saputri

Deddy Corbuzier Jadi Cowok ke-25 yang Dicium Kiky Saputri

April 11, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smelter Nikel VDNI Diamuk Massa

    104 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In