KOMPAS.com – Menurut undang-undang dan aturan yang berlaku, polisi dilarang menangkap orang dengan sewenang-wenang. Polisi harus menerapkan tata cara penangkapan dan batasan atas wewenang tersebut.
Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Pasal 11 Ayat 1 huruf a menyebut, “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.”
Dalam melakukan penangkapan, polisi wajib mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di antaranya menghormati hak-hak orang yang ditangkap. Polisi harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan penangkapan sebagai ajang penghukuman.
Menurut Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan tidak dilakukan terhadap pelaku pelanggaran kecuali dia telah dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang jelas.
Dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat tugas polisi dan surat perintah penangkapan.
Dalam surat perintah itu tercantum identitas tersangka serta alasan penangkapan. Tertulis pula uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
Penangkapan juga bisa dilakukan tanpa surat perintah tertulis.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2, penangkapan ini dapat dilakukan dalam kasus tertangkap tangan. Meski begitu, penangkap diharuskan untuk segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
Polisi pun harus menghormati hak-hak tersangka, salah satunya dengan memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Tak hanya itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 17, polisi wajib melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap serta memberitahu hak-haknya dan cara menggunakan hak-hak tersebut, seperti mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum dan lain-lain.
Referensi:
- Kuncoro, Nur Muhammad Wahyu. 2011. Jangan Panik JIka Terjerat Kasus Hukum. Depok: Raih Asa Sukses.
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diakses pada 10 Februari 2022
- Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri diakses pada 10 Februari 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Larangan #Polisi #Menangkap #SewenangWenang #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli