navigasibisnis.com
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Larangan Polisi Menangkap Sewenang-Wenang

February 15, 2022
in Berita, Nasional
0
Larangan Polisi Menangkap Sewenang-Wenang
0
SHARES
44
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Menurut undang-undang dan aturan yang berlaku, polisi dilarang menangkap orang dengan sewenang-wenang. Polisi harus menerapkan tata cara penangkapan dan batasan atas wewenang tersebut.

Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

RELATED POSTS

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Pasal 11 Ayat 1 huruf a menyebut, “Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.”

Dalam melakukan penangkapan, polisi wajib mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk di antaranya menghormati hak-hak orang yang ditangkap. Polisi harus tetap menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan penangkapan sebagai ajang penghukuman.

Menurut Pasal 19 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan tidak dilakukan terhadap pelaku pelanggaran kecuali dia telah dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang jelas.

Dalam Pasal 18 Ayat 1 KUHAP, penangkapan dilakukan dengan memperlihatkan surat tugas polisi dan surat perintah penangkapan.

Dalam surat perintah itu tercantum identitas tersangka serta alasan penangkapan. Tertulis pula uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Penangkapan juga bisa dilakukan tanpa surat perintah tertulis.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat 2, penangkapan ini dapat dilakukan dalam kasus tertangkap tangan. Meski begitu, penangkap diharuskan untuk segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.

Polisi pun harus menghormati hak-hak tersangka, salah satunya dengan memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.

Tak hanya itu, dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 17, polisi wajib melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap serta memberitahu hak-haknya dan cara menggunakan hak-hak tersebut, seperti mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum dan lain-lain.

 

Referensi:

  • Kuncoro, Nur Muhammad Wahyu. 2011. Jangan Panik JIka Terjerat Kasus Hukum. Depok: Raih Asa Sukses.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diakses pada 10 Februari 2022
  • Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri diakses pada 10 Februari 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Larangan #Polisi #Menangkap #SewenangWenang #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Polisi dilarang menangkap sewenang-wenangPolisi dilarang sewenang-wenangPolisi dilarang sewenang-wenang menangkapPolisi sewenang-wenang
ShareTweetSend

Related Posts

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

by bisnis
September 22, 2023
0

MOSKWA, KOMPAS.com - Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, pada Jumat (22/9/2023) mengatakan, ketegangan tak akan dapat dihindari antara Rusia dan...

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

by bisnis
September 22, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama atau ground breaking proyek pembangunan pusat latihan sepak bola...

Viral, Tantangan Keluarkan Saus Tomat dari Botolnya Hingga Tetes Terakhir

Viral, Tantangan Keluarkan Saus Tomat dari Botolnya Hingga Tetes Terakhir

by bisnis
September 20, 2023
0

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Casey Rieger, seorang pembuat dan produser konten terkemuka yang berbasis di Los Angeles, baru-baru ini meluncurkan...

AHY Minta Kader Panaskan Mesin Partai Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

AHY Minta Kader Panaskan Mesin Partai Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

by bisnis
September 20, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya untuk memenangkan bakal calon presiden (bacapres)...

Rangkuman Hari Ke-572 Serangan Rusia ke Ukraina: Kim Jong Un Pulang | Zelensky Tiba di AS

Rangkuman Hari Ke-572 Serangan Rusia ke Ukraina: Kim Jong Un Pulang | Zelensky Tiba di AS

by bisnis
September 19, 2023
0

KYIV, KOMPAS.com – Masih ada beberapa hal baru yang terjadi mewarnai perang Rusia-Ukraina hari ke-572 pada Senin (18/9/2023). Ini termasuk, Pemimpin...

Next Post
Ini Fokus Indonesia dalam Tourism Working Group G20

Ini Fokus Indonesia dalam Tourism Working Group G20

Harga Redmi Note 9 Pro Terbaru Februari 2022

Harga Redmi Note 9 Pro Terbaru Februari 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT IMIP Apresiasi SDC/Palu Poso

PT IMIP Apresiasi SDC yang Berhasil Jaga Lingkungan Pesisir Morowali

October 9, 2021
Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

November 4, 2020
pertumbuhan ekonomi di morowali

Ketika Kawasan Industri Kerek Pertumbuhan Ekonomi di Morowali

January 26, 2022
target pemain industri nikel

Target ke Depan Pemain Industri Nikel

May 6, 2021
Pengembangan Kawasan Industri

Kinerja Industri Melejit di 2021 Berkat Pengembangan Kawasan Industri

January 31, 2022

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In