JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap peraturan KPU terkait pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat ditanyakan apakah ada peluang PKPU diubah jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan aturan yang sekarang.
“Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan,” kata Hasyim saat di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Sebagaimana diketahui, MK baru akan membacakan putusan soal usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Adapun gugatan batas minimal capres cawapres dalam Undang-undang (UU) Pemilu digugat, yang tadinya minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Hasyim, saat ini PKPU soal pendaftaran capres dan cawapres juga sudah disahkan.
Dia selaku Ketua KPU sudah menandatangani PKPU itu dan mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diberi nomor dan diundangkan.
Hasyim lantas menyebut pihaknya masih memiliki cukup waktu jika memang harus mengubah PKPU yang sudah ditandatangani itu.
“Masa pendaftaran (mulai 19 Oktober) sampai 25 November 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR. Masih cukup,” ujar Hasyim.
Sebagai informasi, gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Beberapa di antaranya ada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023. Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#KPU #Buka #Peluang #Revisi #PKPU #Pencalonan #CapresCawapres #Setelah #Putusan
Klik disini untuk lihat artikel asli