JAKARTA, KOMPAS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Pemerintah Kabupaten Kampar, Senin (12/10/2020).
Kedua tersangka yang diperiksa tersebut adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
“Masing-masing dikonfirmasi oleh Penyidik terkait dengan dugaan perbuatan para Tersangka dengan aktif saling berkoordinasi dan bekerjasama serta memberikan bantuan agar PT WIKA dimenangkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Ali menuturkan, penyidik juga mengonfirmasi dugaan pemberian kickback atau pemberian uang kepada kedua tersangka dan pihak-pihak lain.
“Dilanjutkan dengan adanya kick back (pemberian sejumlah uang) baik untuk Tersangka ADN (Adnan) dan Tersangka IKS (I Ketut Suarbawa) maupun ke pihak lain terkait proyek jembatan Kampar.
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
“Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9/2020).
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
#KPK #Periksa #Dua #Tersangka #Kasus #Proyek #Jembatan #Kampar
Klik disini untuk lihat artikel asli