navigasibisnis.com
Friday, May 27, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane Semarang

June 18, 2021
in Berita, Nasional
0
Ajukan Kasasi, KPK Harap MA Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan Halaman all
0
SHARES
1
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/6/2021).

Eksekusi itu dilakukan Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin atas putusan MA Nomor: 1857 K/ Pid.Sus/2021 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

RELATED POSTS

Stelsel Pemungutan Pajak

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

“Untuk menjalani pidana selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Wahyu juga dibebani kewajiban untuk membayar denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok,” kata Ali.

Amar putusan kasasi terhadap Wahyu yakni pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Selain itu, hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun juga dicabut terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020, majelis hakim memutuskan Wahyu divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu seperti tuntutan JPU KPK.

Kemudian pada 7 September 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara bagi Wahyu atau masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK.

Jaksa menuntut agar Wahyu divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan banding  tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu selama 4 tahun setelah menjalani hukuman pidana seperti yang dituntut KPK.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku yang saat ini masih buron.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR RI PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

#KPK #Eksekusi #Wahyu #Setiawan #Lapas #Kedungpane #Semarang #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Ali FikriJakartaKomisi Pemberantasan KorupsiKomisi Pemilihan Umumsiaran persWahyu Setiawan
ShareTweetSend

Related Posts

Stelsel Pemungutan Pajak

Stelsel Pemungutan Pajak

by bisnis
May 26, 2022
0

KOMPAS.com- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan...

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

by bisnis
May 26, 2022
0

KABUL, KOMPAS.com – Utusan hak asasi manusia PBB di Afghanistan Richard Bennett meminta Taliban untuk mencabut pembatasan yang diterapkan terhadap...

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

by bisnis
May 25, 2022
0

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria Irak yang mencari suaka politik di Amerika Serikat (AS) berencana untuk membunuh mantan Presiden...

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

by bisnis
May 25, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Rabu (25/5/2022)....

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

by bisnis
May 23, 2022
0

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura kembali angkat bicara mengenai pelarangan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS). Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam...

Next Post
Asteriska Suarakan Kecintaannya pada Bumi Lewat Single Ibu Pertiwi

Asteriska Suarakan Kecintaannya pada Bumi Lewat Single Ibu Pertiwi

Babak I Inggris Vs Skotlandia, Duel Panas Berakhir Tanpa Gol

Babak I Inggris Vs Skotlandia, Duel Panas Berakhir Tanpa Gol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Stelsel Pemungutan Pajak

Stelsel Pemungutan Pajak

May 26, 2022
Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

May 26, 2022
Daftar KIP Kuliah

Daftar KIP Kuliah

May 26, 2022
Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum secara Online

Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum secara Online

May 26, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Selesai Covid-19, Ilmuwan Prediksi Ancaman Penyakit X, Apa Itu? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In