JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk periode 2008-2012, Adi Wibowo selama 4 tahun penjara.
Adi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011.
Menurut hakim, Adi terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum,” ujar hakim ketua Eko Aryanto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2022).
Selain dipidana badan, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dijatuhi pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Adi selama 4 tahun 6 bulan penjara atau 4,5 tahun atas dugaan korupsi tersebut.
Selain itu, eks petinggi PT Wijaya Karya itu juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hakim pun menjelaskan hal-hal yang meringankan putusan terhadap eks Kepala Divisi PT Waskita Karya tersebut. Salah satunya, Adi dinilai sopan dan kooperatif dalam persidangan.
“Terdakwa terbuka di persidangan dan terdakwa tulang punggung keluarga,” jelas hakim membacakan hal-hal yang meringankan.
Sementara, hal-hal yang memberatkan putusan tersebut adalah perbuatan Adi tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa tidak mengaku bersalah, mengaku hanya dikorbankan dan tidak menyesal,” kata hakim.
Dalam kasus ini, Adi terbukti telah memperkaya diri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.
Akibatnya, PT Waskita Karya telah diperkaya Rp 26.667.071.208,84 sementara PT Cahaya Teknindo Majumandiri Rp 80.076.241.
Sementara pihak lain yang turut diperkaya adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.
Perbuatan korupsi yang dilakukan petinggi perusahaan plat merah itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.247.147.449.
Adi bersama-sama dengan Dudi dinilai telah melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa izin tertulis dari PPK.
Selain itu, keduanya juga disebut mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi. Adapun pagu anggaran pembangunan Gedung Kampus IPDN Gowa senilai Rp 128.513.491.000.
Atas putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta itu, pihak Adi Wibowo maupun pihak jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Korupsi #Pembangunan #Kampus #IPDN #Adi #Wibowo #Divonis #Penjara #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli