JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
“Terkait dengan kasus Pak Lukas Enembe, Komnas HAM menyampaikan bahwa tentu saja kami sebagai lembaga negara hak asasi manusia harus mematuhi proses hukum yang berjalan,” ujar Taufan.
Namun, kata Taufan, Komnas HAM masih bisa melakukan pemantauan terkait dengan hak-hak kesehatan Lukas Enembe.
Ia mengatakan, bakal mendiskusikan terkait hak-hak kemanusiaan yang tidak boleh dilanggar oleh aparat penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalankan proses hukum.
“Kami akan mendiskusikan, mendialogkan kepada para pihak yang mengurusi hukum pak Lukas Enembe,” ujarnya.
Sebelumnya, desakan agar Komnas HAM turut campur dalam kasus Lukas Enembe datang dari DPR Papua dan Koalisi Rakyat Papua.
Anggota DPR Papua John NR Gobai meminta agar Komnas HAM bisa memberikan rekomendasi agar Lukas Enembe bisa berobat di rumah sakit yang dipilih pihak keluarga.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kesehatan beliau yang masih membutuhkan pengobatan, untuk itu demi kemanusiaan,” kata Gobai.
Hal senada disampaikan Koordinator Koalisi Rakyat Papua Otniel Deda yang meminta Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi memberikan hak Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memilih dokter dan rumah sakit tempat berobat.
Menurut Deda, Komnas HAM harus mengeluarkan surat tersebut karena Lukas Enembe sedang dalam keadaan sakit dan merupakan tokoh Papua.
“Rekomendasi kepada Komnas (HAM) RI, (untuk) memberikan penuh terhadap Gubernur untuk memilih dokter atua rumah sakit yang dipercaya,” ujar Deda.
“Sehingga, keputusan keluarga dan Gubernur (untuk memilih rumah sakit) itu dipenuhi, beliau ini tokoh di Papua, kami berharap (Komnas HAM membuat) rekomendasi ini,” katanya lagi.
Komnas HAM diminta untuk mempercepat proses rekomendasi tersebut demi kesehatan Lukas Enembe.
“Kami mohon kepada Komnas HAM tolong langkah cepat ke tanah Papua. Apalagi, gubernur ini sebagai tokoh yang banyak buat prestasi selama 10 tahun, sehingga masyarakat sangat mendukung,” kata Deda.
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Namun, hingga saat ini, KPK belum berhasil memeriksa Lukas Enembe.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Komnas #HAM #Tegaskan #Tak #Akan #Campuri #Kasus #Dugaan #Korupsi #Lukas #Enembe #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli