SEMARANG, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) bersama Pemerintah Kota Semarang menggelar mediasi terkait polemik pendirian bangunan GBI Tlogosari.
Sebelumnya, sejumlah warga menolak pembangunan rumah ibadat yang terletak di Jalan Malangsari No 83 Semarang karena dianggap telah menyalahi izin.
Sementara, pihak gereja sudah mengantongi IMB yang berlaku sejak 1998.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan pihaknya meminta kepada Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama agar segera mengeluarkan rekomendasi sebagai dasar Wali Kota untuk menerbitkan izin pendirian gereja yang baru.
“Saya mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh Pemkot Semarang mendukung proses mediasi ini. Baik itu komitmen Wali Kota Semarang yang secepatnya akan menerbitkan IMB begitu rekomendasi FKUB dan Kemenag keluar,” jelas Beka saat ditemui usai mediasi di Balai Kota Semarang, Kamis (16/9/2020).
Dia menjelaskan dalam proses mediasi tersebut terjadi kesepakatan antara pihak GBI Tlogosari dan salah satu tokoh masyarakat Nur Azis.
“Kesepakatannya itu sepanjang GBI Tlogosari memenuhi syarat dan prosedurnya terkait izin, Pak Nur Azis dan warga sekitar tidak berkeberatan gereja didirikan,” ucapnya.
Sementara pihak GBI Tlogosari sudah memenuhi syarat terkait surat persetujuan warga sesuai peraturan menteri tentang izin mendirikan bangunan.
“Semua syarat sudah dipenuhi, surat dukungan warga juga sudah dipenuhi makanya kami minta rekomendasi dikeluarkan secepatnya dari FKUB dan Kemenag. Jadi sudah tidak ada alasan lagi untuk menolak,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada semua pihak untuk menjaga kerukunan dan menjalin komunikasi yang baik agar tetap tercipta situasi yang damai dan kondusif.
Wakil Ketua I FKUB Kota Semarang, Yoseph Edy Riyanto mengatakan pihaknya akan bertemu dengan pengurus gereja terkait rekomendasi yang akan diberikan.
“Dari hasil pertemuan ini kita sepakat dengan apa yang sudah disampaikan. Setelah ini kita akan rapat dengan seluruh pengurus FKUB untuk bisa diputuskan bersama soal rekomendasi secepatnya,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata Yoseph, FKUB mendukung berdirinya rumah ibadah agama, tapi dengan syarat aspek kerukunan harus terjalin baik.
“Harus ada relasi harmoni di antara kedua belah pihak yang sudah sepakat jadi win-win solution,” katanya.
#Komnas #HAM #Mediasi #Polemik #Pendirian #GBI #Tlogosari #Semarang
Klik disini untuk lihat artikel asli