navigasibisnis.com
Sunday, May 22, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati dengan Skema Masa Percobaan 10 Tahun

April 6, 2021
in Berita, Nasional
0
Komnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati dengan Skema Masa Percobaan 10 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong kembali pemerintah untuk menghapus jenis pidana hukuman mati. Hal ini dapat dilakukan dengan upaya mengubah jenis pidana.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

RELATED POSTS

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

“Perlindungan hak hidup atas terpidana mati melalui upaya mengubah jenis pidana. Itu tadi saya katakan memang ada banyak kontroversi mengenai isu hukuman mati, tapi Komnas HAM terus melakukan kajian dan memberikan beberapa masukan-masukan kepada penegak hukum,” kata Ahmad dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (6/4/2021).

Ahmad menjelaskan ada upaya yang dapat diambil untuk mengubah jenis pidana hukuman mati.

Pertama adalah diperlukan sebuah sistem transisional yang menjamin terpidana mati saat ini dengan menggunakan skema masa percobaan 10 tahun.

Menurut Ahmad, masa percobaan ini dapat dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati.

“Dalam upaya penghormatan hak hidup, masa percobaan harus dipandang sebagai kesempatan penghapusan hukuman mati dengan cara memberikan penilaian perubahan sikap yang baik, atau mempermudah alasan lain yang meringankan,” jelasnya.

Komnas HAM berharap didorongnya penghapusan hukuman mati ini agar selaras dengan kewajiban Indonesia berdasarkan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

“Memang tidak ada pernyataan resmi atau moratorium, tetapi dalam beberapa tahun terakhir, secara informal sebetulnya kita sudah tidak lagi memperlihatkan apa yang kita sebut dead law yang selama ini mendapatkan kritik,” ucapnya.

Diketahui bersama, penerapan hukuman mati di Indonesia hingga kini masih mengundang kontroversi, terlebih dari dunia internasional.

Pada kesempatan berbeda, Ahmad sebelumnya mengatakan bahwa dunia internasional saat ini mempunyai kecenderungan supaya hukuman mati dihapuskan.

“Ini belum selaras dengan hukum di tingkat global meskipun masih diberikan peluang negara yang menerapkan hukuman mati boleh diterapkan. Untuk the most serious crime ini jadi persoalan yang penting didiskusikan,” ucapnya dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Hukuman mati sempat kembali mencuat akan diterapkan kepada pelaku korupsi yaitu dua mantan menteri Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

“Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati,” ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

#Komnas #HAM #Dorong #Pemerintah #Hapus #Hukuman #Mati #dengan #Skema #Masa #Percobaan #Tahun #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: hukuman matiIndonesiaKetua Komnas HAM Ahmad Taufan DamanikKomnas HAMKomnas HAM Dorong Pemerintah Hapus Hukuman Mati dengan Skema Masa Percobaan 10 Tahun
ShareTweetSend

Related Posts

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

by bisnis
May 21, 2022
0

TIJUANA, KOMPAS.com - Badan anti-narkotika Amerika Serikat kembali menemukan terowongan penyelundup narkoba di bawah perbatasan AS-Meksiko. Terowongan ini dilengkapi dengan...

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

by bisnis
May 21, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terus berupaya keras agar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik...

Hitler dan Mobil Pertamanya

Hitler dan Mobil Pertamanya

by bisnis
May 19, 2022
0

TANGGAL 12 September 1919, Adolf Hitler, veteran muda perang dunia pertama yang menjadi intelijen militer Jerman, diutus oleh komandannya untuk...

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

by bisnis
May 19, 2022
0

KOMPAS.com - Sistem politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan bersama....

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

by bisnis
May 18, 2022
0

HELSINKI, KOMPAS.com – Parlemen Finlandia pada Selasa (17/5/2022) menyetujui usulan untuk mengajukan keanggotaan NATO. Pengajuan keanggotaan Finlandia ke NATO merupakan...

Next Post
Ancaman Anak Kerdil Kala Pandemi…

Ancaman Anak Kerdil Kala Pandemi…

Google Translate Sudah Diunduh 1 Miliar Kali di Play Store

Google Translate Sudah Diunduh 1 Miliar Kali di Play Store

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

May 21, 2022
6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

May 21, 2022
Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

May 21, 2022
Oppo Gelar “Mabar” PUBG Mobile di Mal Karawaci, Bigetron Red Aliens Ikutan

Oppo Gelar “Mabar” PUBG Mobile di Mal Karawaci, Bigetron Red Aliens Ikutan

May 21, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sasaran dan Nilai dalam Pertandingan Pencak Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In