JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, dikeluarkannya klaster pendidikan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akibat banyaknya penolakan dari berbagai pihak.
“Ini desakan yang luar biasa dari semua pemangku kepentingan pendidikan, seluruh organisasi kemasyarakatan menolak, PGRI menolak, Komisi X menolak, banyak yang menolak,” kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Huda mengatakan, prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi sistem Pendidikan di Tanah Air.
Ia menilai, berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.
Menurut Huda, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker masih layak dijadikan dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan nasional.
“Berbagai aturan perundangan terkait pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan. Meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global,” kata dia.
Selain itu, menurut Huda, pendidikan juga dinilai Huda jangan sampai dilihat sebagai aspek komersial belaka.
“Pemerintah mendengar betul bahwa kalau ini dibiarkan melanggar konstitusi kita menyangkut soal betapa pentingya menjaga ruh pendidikan yang tidak boleh semata-mata aspek komersial atau bisnis,” tutur dia.
Politikus PKB ini membuka ruang bagi perbaikan regulasi penyelenggaraan pendidikan nasional melalui Panitia Kerja Peta Jalan Pendidikan Indonesia di Komisi X DPR.
Panja ini akan menampung berbagai usulan dan aspirasi masyarakat terkait perbaikan regulasi dan masalah pendidikan di Tanah Air.
“Ini rencananya (panja) minggu depan kami akan merumuskan, hal-hal yang kami anggap penting dan mendesak, salah satunya temasuk cipta kerja, awalnya target kita itu sebenarnya RUU Cipta Kerja dulu, tapi Alhamdulillah ini dibatalkan,” ujar Huda.
Untuk diketahui, Badan Legislasi DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerjayang digelar pada Kamis (24/9/2020).
Pembahasan klaster pendidikan sebelumnya berlangsung cukup alot karena ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR.
“Pemerintah dalam hal ini yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan Kemendikbud mengusulkan kepada panitia kerja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU yang diatur di dalam RUU Cipta kerja untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi.
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah sedianya mengusulkan mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang ada dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemudian, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU Cipta Kerja, Supratman Andi Agtas, menyambut baik keputusan pemerintah mencabut klaster pendidikan.
Menurut dia, pemerintah telah mendengarkan aspirasi dari para anggota dewan.
“Ini pemerintah mendengarkan suara publik yang disuarakan oleh semua fraksi, semua organisasi sosial masyarakat,” tuturnya.
#Komisi #Sebut #Klaster #Pendidikan #Ditarik #dari #RUU #Cipta #Kerja #karena #Banyak #Penolakan
Klik disini untuk lihat artikel asli