navigasibisnis.com
Friday, May 27, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha, Ini Isinya

June 23, 2021
in Berita, Nasional
0
Kemenag Terbitkan Surat Edaran tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha, Ini Isinya
0
SHARES
2
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

RELATED POSTS

Stelsel Pemungutan Pajak

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (23/6/2021).

“Perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah,” lanjut dia.

Yaqut mengatakan, surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19.

Edaran ini pun ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Kemudian kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

“Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ucap Yaqut.

Adapun beberapa hal yang diatur antara lain pelaksanaan kegiatan di masjid atau musala, takbir keliling, shalat Idul Adha, penerapan protokol kesehatan saat shalat Idul Adha hingga tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.

Berikut ketentuan lengkap SE Nomor 15 Tahun 2021:

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 Hijriah /2021 Masehi di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona Merah dan oranye ditiadakan.

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1442 Hijriah /2021 Masehi dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka tiga, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.

b. Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antar jemaah.

c. Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

f. Setiap jemaah membawa perlengkapan shalat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.

h. Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:

a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

#Kemenag #Terbitkan #Surat #Edaran #tentang #Penyelenggaraan #Shalat #Idul #Adha #Ini #Isinya #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: idul adhaJakartaKemenagMenagsurat edaranwabah corona
ShareTweetSend

Related Posts

Stelsel Pemungutan Pajak

Stelsel Pemungutan Pajak

by bisnis
May 26, 2022
0

KOMPAS.com- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan...

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

by bisnis
May 26, 2022
0

KABUL, KOMPAS.com – Utusan hak asasi manusia PBB di Afghanistan Richard Bennett meminta Taliban untuk mencabut pembatasan yang diterapkan terhadap...

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

by bisnis
May 25, 2022
0

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria Irak yang mencari suaka politik di Amerika Serikat (AS) berencana untuk membunuh mantan Presiden...

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

by bisnis
May 25, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Rabu (25/5/2022)....

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

by bisnis
May 23, 2022
0

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura kembali angkat bicara mengenai pelarangan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS). Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam...

Next Post
7 Cara Mencegah Penularan Virus Corona Varian Baru Menurut Ahli

7 Cara Mencegah Penularan Virus Corona Varian Baru Menurut Ahli

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Tak Ada Kebocoran Data Peserta

BPK Minta BP Jamsostek Lepas Saham-saham Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Stelsel Pemungutan Pajak

Stelsel Pemungutan Pajak

May 26, 2022
Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

May 26, 2022
Daftar KIP Kuliah

Daftar KIP Kuliah

May 26, 2022
Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum secara Online

Cara Cek Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair atau Belum secara Online

May 26, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Selesai Covid-19, Ilmuwan Prediksi Ancaman Penyakit X, Apa Itu? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In