JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Kita hari Selasa kemarin menerima persetujuan Presiden terkait pemeriksaan beliau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.
Menirut rencana, penyidik akan memanggil Achsanul untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (3/11/2023) mendatang.
“Rencananya hari Jumat ini (diperiksa),” kata Ketut.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung akan memanggil Achsanul karena namanya disebut dalam dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Nama Achsanul terseret ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.
“Achsanul siapa?” kata jaksa lagi.
“Qosasi,” timpal Galumbang.
https://www.youtube.com/watch?v=AMXu8maSRas
Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.
“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” kata jaksa melanjutkan.
“Anggota BPK, Pak Jaksa,” kata Galumbang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Kejagung #Kantongi #Izin #Jokowi #untuk #Periksa #Anggota #BPK #Achsanul #Qosasi
Klik disini untuk lihat artikel asli