navigasibisnis.com
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 Sampai 7 Tahun Penjara

February 10, 2022
in Berita, Nasional
0
Kasus Munjul, 3 Petinggi PT Adonara Dituntut 5,5 Sampai 7 Tahun Penjara
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga petinggi PT Adonara Propertindo 5,5 tahun hingga 7 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Ketiganya adalah Tommy Adrian, Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.

RELATED POSTS

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Rudy merupakan pemilik PT Adonara Propertindo sementara Tommy adalah Direktur dan Anja menduduki jabatan Wakil Direktur perusahaan tersebut.

“Menyatakan terdakwa I Tommy Adrian, terdakwa II Anja Runtuwene, dan terdakwa III Rudy Hartono Islandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022) dikutip dari Antara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 5 tahun dan 6 bulan serta terdakwa III Rudy Hartono Iskandar pidana penjara 7 tahun,” tuturnya.

Jaksa menilai ketiganya melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 152,5 miliar atas proses jual beli lahan Munjul pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

PPSJ merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda pada ketiganya.

“Pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 2 bulan kurungan,” kata jaksa.

Selain itu jaksa menuntut dilakukan perampasan sejumlah aset pada ketiga terdakwa itu.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan perampasan uang senilai masing-masing Rp 35,033 miliar dari Anja dan Rudy yang telah dikembalikan.

Kemudian penyitaan aset milik Rudy berupa satu unit mobil Mini Chooper S type Convertible A/T senilai Rp 1,2 miliar, satu unit motor Honda warna hitam dengan nominal Rp 56,8 juta, dan sebidang tanah dengan luas 6.625 meter persegi di Pancoran Mas, Depon dengan harga Rp 114,248 miliar.

Diketahui dalam perkara ini PT Adonara Propertindo menjual lahan Munjul pada PPSJ untuk pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.

Padahal lahan tersebut masuk dalam kawasan zona hijau dan statusnya belum dikuasai oleh PT Adonara.

Namun mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles Pinontoan tetap membayar lunas lahan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Kasus #Munjul #Petinggi #Adonara #Dituntut #Sampai #Tahun #Penjara #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Jakartajaksa kpkKPKMunjulpengadaan lahan di Munjulpetinggi adonaraPT Adonara Propertindotipikorwawancara
ShareTweetSend

Related Posts

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

by bisnis
September 22, 2023
0

MOSKWA, KOMPAS.com - Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, pada Jumat (22/9/2023) mengatakan, ketegangan tak akan dapat dihindari antara Rusia dan...

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

by bisnis
September 22, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama atau ground breaking proyek pembangunan pusat latihan sepak bola...

Viral, Tantangan Keluarkan Saus Tomat dari Botolnya Hingga Tetes Terakhir

Viral, Tantangan Keluarkan Saus Tomat dari Botolnya Hingga Tetes Terakhir

by bisnis
September 20, 2023
0

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Casey Rieger, seorang pembuat dan produser konten terkemuka yang berbasis di Los Angeles, baru-baru ini meluncurkan...

AHY Minta Kader Panaskan Mesin Partai Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

AHY Minta Kader Panaskan Mesin Partai Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

by bisnis
September 20, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya untuk memenangkan bakal calon presiden (bacapres)...

Rangkuman Hari Ke-572 Serangan Rusia ke Ukraina: Kim Jong Un Pulang | Zelensky Tiba di AS

Rangkuman Hari Ke-572 Serangan Rusia ke Ukraina: Kim Jong Un Pulang | Zelensky Tiba di AS

by bisnis
September 19, 2023
0

KYIV, KOMPAS.com – Masih ada beberapa hal baru yang terjadi mewarnai perang Rusia-Ukraina hari ke-572 pada Senin (18/9/2023). Ini termasuk, Pemimpin...

Next Post
Pihak Wenny Ariani Sebut Putusan Hakim Tidak Pas karena Tak Dilakukan Tes DNA

Pihak Wenny Ariani Sebut Putusan Hakim Tidak Pas karena Tak Dilakukan Tes DNA

Hampir 70 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Karena Belum Divaksin

Hampir 70 Persen Pasien Covid-19 Meninggal Karena Belum Divaksin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cara Beli Properti Berubah, Mandiri Gelar Pameran Properti Virtual

Cara Beli Properti Berubah, Mandiri Gelar Pameran Properti Virtual

September 9, 2020
Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

Menperin: Ketersediaan Listrik Sangat Berpengaruh pada Keberhasilan Peta Jalan Making Indonesia 4.0

November 4, 2020
industri dan lingkungan

Kesepadanan Antara Industri dan Lingkungan

April 7, 2021

Nilai Investasi dan Ekspor Besar, Harusnya Perindustrian Indonesia Dijaga

October 21, 2021
Ekonom: Industri Sawit Salah Satu Penopang Ekonomi RI di Tengah Pandemi

Ekonom: Industri Sawit Salah Satu Penopang Ekonomi RI di Tengah Pandemi

August 4, 2021

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In