BEKASI, KOMPAS.com – Kota Bekasi belakangan ini menjadi sorotan publik lantaran video dan foto ratusan pengunjung Kafe Broker di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan sedang berkerumun tanpa masker viral di media sosial.
Dalam foto dan video yang beredar itu, tampak ratusan pengunjung tengah berjoget ria tanpa masker dan berjarak.
Pengunjung asyik menikmati konser langsung mini di tengah pandemi yang sampai saat ini belum terselesaikan.
Usai video itu beredar dan viral di medsos, pada Sabtu (25/9/2020) lalu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) langsung bergegas menyegel kafe tersebut.
Kafe itu hanya disegel dan tak boleh melakukan aktivitas selama tiga hari dan diizinkan beroperasi kembali pada Selasa (29/9/2020).
“Hari ini (Sabtu), kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota dan Pak Dandim terkait kebijakan Kota Bekasi di mana untuk rumah makan atau kafe bisa beraktivitas sampai dengan jam 23.00 WIB,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat dikonfirmasi, Sabtu.
“Namun dalam kenyataanya untuk kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan ya, sehingga kami sepakat menyegel tempat tersebut,” lanjut dia.
Pengawasan lemah
Penyegelan itu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha menaati peraturan yang dibuat Pemerintah. Pasalnya dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 556/Kep.361-Disparbud/VI/2020 tertuang bahwa restoran, termasuk kafe diperbolehkan melayai dine-in (makan di tempat) asal menerapkan physical distancing 1,2 meter jarak antrean berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya.
Lalu, pengunjung dan pekerja di restoran tersebut juga diwajibkan menggunakan masker.
Kemudian, pelaku usaha juga tidak boleh menerima pengunjung lebih dari 50 persen dari kapasitas normal.
Pada Surat Edaran Nomor 556/1211-Set.Covid-19 juga diedarkan tata cara protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional yang harus ditaati pelaku usaha restoran.
Restoran termasuk kafe hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIB.
Untuk pengunjung yang makan di tempat hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah pukul 21.00 WIB, maka pengunjung hanya dibolehkan take away (bawa pulang) hingga pukul 23.00 WIB.
Meski sejumlah aturan telah dibentuk Pemerintah, namun rupanya masih banyak restoran maupun kafe yang melanggar.
Sebab, pada Sabtu malam itu juga ada tiga kafe lainnya yang disegel.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafii mengatakan, kafe-kafe itu disegel lantaran sebulan belakangan ini mengabaikan imbauan dan teguran yang disampaikan petugas terkait protokol kesehatan.
“Telah disegel, termasuk salah satunya kafe yang viral di media sosial kemarin. Ada Pelakor Kafe, Broker kafe, Kafe Nove, Kafe Berlayar, dan warnet game online (telah disegel),” ujar Imam.
Imam mengatakan, kafe-kafe yang disegel di wilayahnya itu sudah kena tiga kali teguran, baik itu teguran tertulis maupun teguran lisan.
Di luar dari empat kafe yang disegel, mulai dari awal Kota Bekasi menerapkan adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) atau PSBB proposional pada 5 Juni hingga September ini Pemerintah Kota Bekasi belum menyegel kafe-kafe lainnya yang melanggar protokol kesehatan.
Padahal, Satpol PP Kota Bekasi sebelumnya mengklaim pihaknya terus mengawasi aktivitas tempat usaha yang masih beroperasi di tengah pandemi ini.
Namun, faktanya hanya setelah video dan foto Kafe Broker viral, Pemda baru bertindak tegas menyegel empat kafe yang sudah diketahui melanggar protokol kesehatan selama sebulan.
Pemkot selama ini kerap mendahulukan tindakan persuasif tanpa terlihat hasilnya.
Pasalnya, masih banyak restoran termasuk kafe yang melanggar protocol kesehatan yang masih dibiarkan beroperasi di tengah kasus Covid-19 yang kini di Bekasi sudah mencapai 3.237 kasus.
Hal ini juga dikritisi oleh Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro.
Ia meminta Pemkot Bekasi memperkuat pengawasan tempat hiburan, termasuk kafe, yang saat ini masih beroperasi di tengah pandemi.
“Kemarin itu disetop (operasi kafe) karena viral. Berarti perlu ada pengawasan makin diperkuat. Jadi dihentikan bukan karena viralnya, tetapi karena adanya pengawasan. Kami berharap ada pengawasan (ketat) jika ditemukan (melanggar) langsung dihentikan (pengoperasiannya),” kata Choiruman, Senin lalu.
Menurut Choiruman, membolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah pandemi Covid-19 berisiko tinggi terjadinya penularan penyakit itu.
Kafe dan tempat hiburan lainnya dikhawatirkan jadi tempat penularan Covid-19 jika pengunjungnya tak mematuhi protokol kesehatan.
Warga Jakarta cari hiburan ke Bekasi selama PSBB
Selain masalah kafe yang tak menaati protokol kesehatan, Satpol PP Kota Bekasi juga mengeluhkan sulitnya membatasi warga di luar untuk datang berkunjung ke tempat hiburan, termasuk kafe.
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengaku PSBB DKI Jakarta berimbas ke Kota Bekasi.
Diketahui, warga Jakarta kerap berdatangan ke Bekasi untuk mencari hiburan. Sebab, sampai saat ini tempat hiburan di Bekasi masih beroperasi.
“Pasti begini, Depok tutup, Bogor tutup, Jakarta tutup. Orang pasti cari hiburan ke Bekasi. Ini kesulitan kita, banyaknya sekarang itu (tempat hiburan) dari luar Bekasi,” kata Abi.
Pemkot tak akan batasi pendatang
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkeras tak akan membatasi masyarakat Jakarta yang datang ke Bekasi untuk cari hiburan.
Sebab, ia menilai datangnya warga Jakarta ke Bekasi untuk mencari hiburan adalah sebuah keuntungan menambah pendapatan daerah.
“Pengunjungnya dari mana saja (tidak masalah datang ke Bekasi), kita kan integral sepanjang syaratnya dipenuhi (protokol kesehatan). Jakarta atau pun luar Jakarta (ke Bekasi), selama protokolnya dijaga berarti tidak bergerumul terus juga masker dipergunakan, jarak dilakukan, cuci tangan dilakukan, mereka bawa duit di sini, berarti bagus, ada pemasukan,” ujar Rahmat pada Senin lalu.
Menurut pria yang akrab disapa Pepen ini, selama warga Jakarta yang ke Bekasi memenuhi protokol kesehatan, ia tak mempermasalahkan.
Terakhir, ia juga memperingatkan untuk tempat usaha menerapakan aturan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasionalnya.
Rahmat tak segan-segan menyegel bahkan mencabut izin tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan
#Kafe #Bekasi #Bandel #soal #Protokol #Kesehatan #Longgarnya #Pengawasan #Pemkot #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli