navigasibisnis.com
Wednesday, January 20, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

JPU Limpahkan Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke PN Jaktim

October 6, 2020
in Berita, Nasional
0
Kejagung Periksa Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (6/10/2020).

“Jadi hari ini, kurang lebih jam 1 sampai jam 2, berkas perkara beserta barang bukti telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur,” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.

RELATED POSTS

Siswi Australia Dapat Nilai Bahasa Indonesia Tertinggi di Kelasnya Halaman all

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Deputi Direktur dan Mantan Pegawai Halaman all

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo; dan Djoko Tjandra.

Dengan pelimpahan tersebut, Ady menuturkan, para tersangka berstatus sebagai tahanan hakim pada PN Jakarta Timur.

Kini, JPU tinggal menunggu jadwal persidangan dari pengadilan.

“Selanjutnya kita menunggu jadwal persidangannya yang akan ditentukan oleh pengadilan,” tutur Ady.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.

Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.

“(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.

Menurut keterangan Kejaksaan Agung, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

#JPU #Limpahkan #Berkas #Perkara #Tiga #Tersangka #Kasus #Surat #Jalan #Djoko #Tjandra #Jaktim

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Djoko TjandraJakartaJakarta TimurKasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhaktikasus surat jalan palsu Djoko TjandraKejaksaan AgungKejaksaan NegeriPolrisurat jalan djoko tjandrawawancara
ShareTweetSend

Related Posts

Siswi Australia Dapat Nilai Bahasa Indonesia Tertinggi di Kelasnya Halaman all

Siswi Australia Dapat Nilai Bahasa Indonesia Tertinggi di Kelasnya Halaman all

by bisnis
January 19, 2021
0

MELBOURNE, KOMPAS.com - Saat tahun ajaran baru dimulai di awal tahun 2020 lalu, Tasha Herjanto tidak pernah berpikir jika ia...

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Deputi Direktur dan Mantan Pegawai Halaman all

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Deputi Direktur dan Mantan Pegawai Halaman all

by bisnis
January 19, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)...

Pemuka Agama di Israel Sebarkan Isu Vaksin Covid-19 Sebabkan Orang Jadi Gay Halaman all

Pemuka Agama di Israel Sebarkan Isu Vaksin Covid-19 Sebabkan Orang Jadi Gay Halaman all

by bisnis
January 18, 2021
0

TEL AVIV, KOMPAS.com - Sorang Rabi Ultra Orthodox mengatakan kepada pengikutnya untuk menghindari mendapatkan vaksin Covid-19 karena dapat "membuat mereka...

Epidemiolog Sayangkan Tak Ada Pengumuman ke Publik Saat Airlangga Idap Covid-19 Halaman all

Epidemiolog Sayangkan Tak Ada Pengumuman ke Publik Saat Airlangga Idap Covid-19 Halaman all

by bisnis
January 18, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Epidemiolog Indonesia dan peneliti pandemi dari Griffith University Australia Dicky Budiman menyayangkan tidak adanya pengumuman bahwa Menteri...

Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Halaman all

Kasus Perintangan Penyidikan, KPK Panggil Anak Eks Sekretaris MA Nurhadi Halaman all

by bisnis
January 18, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rizqi Aulia...

Next Post
Legenda Rock Eddie Van Halen Meninggal karena Kanker

Legenda Rock Eddie Van Halen Meninggal karena Kanker

Sering Bawa Ponsel Saat BAB? Hentikan, Ini 3 Risiko Terburuknya

Sering Bawa Ponsel Saat BAB? Hentikan, Ini 3 Risiko Terburuknya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Deputi Direktur dan Mantan Pegawai Halaman all

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus di BPJS Ketenagakerjaan, Ada Deputi Direktur dan Mantan Pegawai Halaman all

January 19, 2021
Olimpiade Tokyo, Jepang Pertimbangkan Tolok Ukur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Halaman all

Olimpiade Tokyo, Jepang Pertimbangkan Tolok Ukur Keamanan dan Keselamatan Penyelenggaraan Halaman all

January 19, 2021
Borokan karena Idap Prurigo, Pandji Pragiwaksono Kerap Dibully Saat SD Halaman all

Borokan karena Idap Prurigo, Pandji Pragiwaksono Kerap Dibully Saat SD Halaman all

January 19, 2021
Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas Halaman all

Merasa Tidak Bersalah, Antam Bakal Lawan Balik Gugatan 1,1 Ton Emas Halaman all

January 19, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setangguh Apa Mr P Kuat Berdiri? Hitung Skor Disfungsi Ereksi di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keseruan Feel Koplo Tampil di Stasiun Santuy, Bawakan Lagu Korea hingga India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In