JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai lembaga antirasuah itu.
Adapun Yudi juga termasuk dalam 75 pegawai KPK yang masuk dalam kategori Tak Memenuhi Syarat (TMS) asesmen TWK.
“Alhamdulilah terima kasih Pak Presiden Jokowi menjaga semangat pemberantasan korupsi dan tidak membiarkan KPK diperlemah,” sebut Yudi dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/5/2021) dikutip dari Antara.
Yudi juga menyebut WP KPK mendukung pernyataan Jokowi terkait alih fungsi status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami mendukung penuh perintah Bapak Presiden terkait alih status pegawai KPK,” tuturnya.
Adapun Presiden Joko Widodo dalam keterangannya meminta agar asesmen TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK.
Jokowi pun mengaku dirinya setuju dengan putusan uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) pada revisi Undang-Undang KPK.
“Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” ungkap Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
Jokowi kemudian meminta agar para pihak terkait yakni Pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk merancang tidak lanjut dari 75 pegawai KPK yang tak lolos tersebut.
“Saya minta kepada para pihak terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” imbuh Jokowi.
#Jokowi #Minta #TWK #Tak #Jadi #Dasar #Berhentikan #Pegawai #KPK #Alhamdulilah #Terima #Kasih #Pak #Presiden #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli