KOMPAS.com – Semakin canggihnya teknologi membuat kejahatan siber atau cyber crime lebih mudah terjadi.
Saat ini, kejahatan siber telah menjadi isu prioritas seluruh negara di dunia mengingat ancaman yang terus meningkat, termasuk Indonesia.
Secara umum, kejahatan siber atau kejahatan dunia maya adalah kejahatan yang menggunakan komputer yang berbasis pada kecanggihan teknologi internet.
Kejahatan ini mampu melampaui batas-batas dari suatu negara dalam periode waktu yang singkat dan tidak terbatas.
Berikut beberapa bentuk atau jenis kejahatan siber.
Unauthorized access
Unauthorized access adalah kejahatan yang terjadi saat seseorang masuk atau menyusup ke sistem jaringan komputer secara tidak sah dan tanpa izin atau sepengetahuan pemilik sistem jaringan yang dimasukinya.
Illegal contents
Illegal contents merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet yang sifatnya tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum. Misalnya, penyebaran pornografi.
Penyebaran virus dengan sengaja
Penyebaran virus umumnya dilakukan menggunakan e-mail. Seringkali orang yang menerima e-mail tersebut tidak menyadari bahwa dalam pesan yang diterimanya memuat virus.
Data forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen penting di internet. Biasanya, dokumen-dokumen ini dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Cyber espionage, sabotage, and extortion
Cyber espionage merupakan kejahatan dengan memanfaatkan internet untuk memata-matai pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sementara cyber sabotage and extortion adalah kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, atau menghancurkan suatu data, program, atau sistem jaringan komputer sasaran.
Cyberstalking
Cyberstalking dilakukan dengan mengganggu atau melecehkan seseorang dengan menggunakan internet.
Kejahatan ini mirip seperti teror yang ditujukan kepada seseorang. Misalnya, menggunakan email korban dan dilakukan berulang kali.
Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit orang lain dan menggunakannya untuk melakukan transaksi di internet.
Misalnya, pelaku kejahatan mengirim situs yang ketika dibuka akan menyebarkan virus ke perangkat milik korban. Saat itu juga pelaku akan mulai melakukan carding.
Hacking dan cracker
Istilah hacker mengacu pada seseorang yang memiliki minat besar untuk mempelajari komputer secara mendalam.
Sementara orang yang melakukan aksi perusakan di internet, seperti pembajakan akun, menyebarkan virus, melakukan probing disebut dengan cracker.
Dapat dibilang cracker adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal negatif.
Cybersquatting dan typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain untuk kemudian menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga lebih mahal.
Sementara typosquatting dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan milik orang lain untuk digunakan sebagai nama domain saingan perusahaan tersebut.
Hijacking
Hijacking adalah kejahatan siber yang berupa pembajakan karya orang lain. Misalnya membajak perangkat lunak.
Cyber Terrorism
Kejahatan siber dapat dikategorikan cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara. Misalnya, melakukan cracking ke situs pemerintah suatu negara.
Referensi:
- Asri, Ardison. 2022. Tindak Pidana Khusus. Sukabumi: Jejak Publisher.
- Syaefudin, Muhammad Agus Fajar, Fajar Ari Sudewo dan Kus Rizkianto. 2021. Hukum Siber (Perbandingan Indonesia dan Malaysia). Pekalongan: Penerbit NEM.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Jenisjenis #Kejahatan #Siber #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli