TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima surat keputusan (SK) definitif terkait pengunduran bakal calon wali kota Ruhamaben.
Berkas tersebut diperlukan sebagai syarat untuk memastikan Ruhamaben tidak lagi menjabat sebagai Direktur Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PITS.
Komisioner Divisi Teknis KPU Tangsel Mujahid Zein mengatakan, pihaknya baru menerima surat pengunduran diri Ruhamaben yang diserahkan sebagai syarat pendaftaran pada 5 September 2020.
Sementara itu, KPU belum menerima pernyataan resmi dari PT PITS terkait pengunduran diri calon wakil wali kota itu dari jabatannya.
“Pak Ruhamaben ini kan (direktur keuangan) di BUMD, ini SK definitifnya belum,” ujarnya saat konferensi pers penetapan pasangan calon, Rabu (23/9/2020).
Meski begitu, KPU tetap bisa menetapkannya sebagai kandidat Pilkada Tangsel menggunakan surat pengunduran itu sambil menunggu diserahkannya pernyataan resmi dari PT PITS.
Menurut Mujahid, pihaknya memberikan batas waktu sampai 30 hari sebelum pencoblosan bagi Ruhamaben untuk melengkapi berkas persyaratan tersebut.
“Tapi sudah bisa ditetapkan dan surat pernyataan pengunduruan diri sudah kami terima dan sedang dalam proses sudah kami terima. Jadi surat definitifnya kami tunggu 30 hari sebelum masa pencoblosan,” kata dia.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi berkas pengunduran diri tersebut kepada Ruhamaben. Namun, yang bersangkutan belum menanggapi permintaan komentar.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel sudah menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel pada Desember mendatang.
Pasangan tersebut ialah calon wali kota Muhamad dan calon wakil wali kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).
Partai pengusulnya adalah PDI-Perjuangan, Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hanura.
Selanjutnya Siti Nur Azizah dan Ruhamaben sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel.
Mereka diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kemudian calon wali kota Benyamin Davnie dan calon wakil wali kota Pilar Saga Ichsan dengan pengusul Partai Golkar.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September ini. Masa penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli 2020.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi 9 Desember 2020.
#Jadi #Kandidat #Pilkada #Tangsel #Ruhamaben #Belum #Lengkapi #Berkas #Pengunduran #Diri
Klik disini untuk lihat artikel asli