Segala macam aktivitas pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan oleh sebuah industri, tentu harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial yang diemban. Salah satunya adalah menjaga lingkungan yang ada di sekitar industri tersebut. Ya, antara industri dan lingkungan haruslah seimbang.
Upaya industri dalam menjaga lingkungan tersebut rupanya terus dipantau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) atau Public Disclosure Program for Environmental Compliance.
Program ini diinisiasi untuk terus memantau perkembangan perusahaan dalam negeri terkait dengan ketertiban dalam menaati peraturan perundangan di bidang pengendalian pencemaran dan lingkungan.
Dalam peringkat kinerja usaha atau kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk lingkungan, PROPER memiliki beberapa antara lain:
- Emas : untuk usaha dan atau kegiatan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat;
- Hijau : untuk usaha atau kegiatan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik;
- Biru : untuk usaha atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Merah : upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Hitam : usaha atau kegiatan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Sedangkan menurut KLHK, melalui program PROPER sepanjang tahun 2020 ketertiban perusahaan dalam bidang tekstil, otomotif, semen, migas, hingga tambang mineral, menaati peraturan mencapai 88%.
“Kami mengapresiasi, meskipun pandemi Covid-19 melanda, kinerja perusahaan tetap dijaga dan dipertahankan. Ketaatan perusahaan terhadap peraturan KLHK mencapai 88 persen perusahaan dari 2.038 perusahaan yang lolos seleksi. Ini naik jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya mencapai 85 persen,” papar Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.
Kabar baiknya lagi, dari 2.038 perusahaan yang lolos seleksi terdapat 125 perusahaan yang masuk kategori hijau dan 32 perusahaan yang masuk ke kategori emas. Selain itu, sepanjang tahun 2020 terdapat 80 inovasi baru yang dilakukan perusahaan dalam berbagai bidang, dari pengendalian lingkungan hingga sumbangsih terhadap masyarakat.
Melalui hal ini, dapat dikatakan, industri atau perusahaan yang ada di Indonesia tidak seperti yang beberapa masyarakat bayangkan yakni membuat cemar, mengeruk, dan merusak lingkungan alam.