JAKARTA, KOMPAS.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atau judicial review yang diajukan oleh mantan pengacara dan terpidana suap OC Kaligis dinilai keliru.
Mahkamah juga membuat putusan yang malah membuka ruang tafsir berbeda di tengah masyarakat, terutama tentang ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Putusan MK itu error in objecto karena membahas sesuatu yang bukan objek perkaranya,” kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021).
“Serta majelis hakim konstitusi terlihat memaksakan diri mengeluarkan pendapat sehingga membuka ruang tafsir berbeda di tengah masyarakat,” sambungnya Kurnia.
Diketahui OC Kaligis mengajukan materi atas Pasal 14 Ayat (1) Huruf i Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan berikut penjelasannya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia mengajukan judicial review karena sudah menjalankan hukuman pidana 6 tahun namun tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman akibat ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012.
Meski menolak uji materi tersebut, namun MK menyatakan bahwa hak untuk mendapatkan remisi mesti diberikan pada semua narapidana tak terkecuali narapidana korupsi.
Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan turunan UUU Pemasyarakatan itu menyatakan bahwa terpidana tindak pidana khusus seperti terorisme, narkoba dan korupsi bisa mendapatkan remisi asal berstatus Justice Collaborator.
“Mahkamah sama sekali tidak berwenang menafsirkan apapun yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebab itu bukan objek kewenangannya,” terang Kurnia.
Diketahui putusan MK terkait uji materi yang diajukan OC Kaligis diambil pada sidang konstitusi, Kamis (30/9/2021) pekan lalu.
Meski menolak putusan itu namun MK juga menyatakan bahwa remisi harus diberikan pada semua narapidana termasuk narapidana korupsi.
Salah satu alasan MK adalah kondisi overcrowded yang dialami oleh mayoritas Lapas di Indonesia.
Dalam pernyataan yang sama Kurnia menilai alasan MK itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sebab berdasarkan data tahun 2020, presentase narapidana korupsi di seluruh Lapas di Indonesia hanya 0,7 persen dari total populasi Warga Binaan Pemasyarakatan.
#ICW #Putusan #soal #Remisi #Error #Objecto #Membahas #Sesuatu #yang #Bukan #Objek #Perkaranya
Klik disini untuk lihat artikel asli