navigasibisnis.com
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa

August 9, 2023
in Berita, Nasional
0
Hormati Putusan MA untuk Ferdy Sambo dkk, Kejagung: Sudah Akomodir Tuntutan Jaksa
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis empat pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) masih diakomodir dalam putusan MA.

RELATED POSTS

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

“Kami sampaikan ke teman-teman media bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari penuntut umum masuk atau diakomodir dalam satu putusan,” kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo awalnya dituntut seumur hidup penjara oleh JPU.

Meski vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis hukuman mati, tetapi dalam putusan kasasi MA menentapkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara.

“Sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan (Ferdy Sambo) adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) awalnya dituntut delapan tahun oleh JPU. Sedangkan hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis selama 13 tahun penjara.

Menurut Ketut, putusan kasasi MA terhadap Ricky Rizal juga telah mengakomodir tuntutan JPU.

“Perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo, kami tuntut juga delapan tahun tapi diputus juga delapan tahun,” katanya.

Begitu juga dengan putusan kasasi MA terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf.

Ketut mengatakan, kedua terdakwa itu awalnya dituntut selama delapan tahun penjara oleh JPU.

https://www.youtube.com/watch?v=8zMJneCLC4o

Namun, Hakim PN Jaksel memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun dan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.

Sementara itu, putusan kasasi MA memberikan hukuman lebih tinggi dari tuntutan, yakni selama 10 tahun penjara.

“Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” ujar Ketut.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, Kejagung melalui JPU tak lagi memiliki kewenangan melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Sebab, kewenangan itu sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan Nomor 20 tahun 2023 sejak tanggal 14 April 2023.

“Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk PK dalam perkara tindak pidana ya, tidak mempunyai kewenangan. Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap adalah terpidana dan atau ahli warisnya,” katanya.

Sebagai informasi, vonis terdakwa Ferdy Sambo disunat MA menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.

Untuk hukuman terdakwa Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Sebelumnya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.

Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya. Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.

Vonis terdakwa Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

https://www.youtube.com/watch?v=bY0Laev26gM

Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kemudian, PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA, yakni kasasi.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Hormati #Putusan #untuk #Ferdy #Sambo #dkk #Kejagung #Sudah #Akomodir #Tuntutan #Jaksa

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Ferdy SamboJakartakasasikasasi ferdy samboKejagungKejaksaan Agungputusan kasasi ferdy samboputusan kasasi ferdy sambo seumur hidupvonis ferdy sambo diringankan MA
ShareTweetSend

Related Posts

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

Rusia Tanggapi Gesekan antara Ukraina dan Sekutu Polandia

by bisnis
September 22, 2023
0

MOSKWA, KOMPAS.com - Juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, pada Jumat (22/9/2023) mengatakan, ketegangan tak akan dapat dihindari antara Rusia dan...

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

Jokowi “Ground Breaking” Pusat Latihan Sepak Bola Nasional di IKN

by bisnis
September 22, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama atau ground breaking proyek pembangunan pusat latihan sepak bola...

Viral, Tantangan Keluarkan Saus Tomat dari Botolnya Hingga Tetes Terakhir

Viral, Tantangan Keluarkan Saus Tomat dari Botolnya Hingga Tetes Terakhir

by bisnis
September 20, 2023
0

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Casey Rieger, seorang pembuat dan produser konten terkemuka yang berbasis di Los Angeles, baru-baru ini meluncurkan...

AHY Minta Kader Panaskan Mesin Partai Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

AHY Minta Kader Panaskan Mesin Partai Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

by bisnis
September 20, 2023
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya untuk memenangkan bakal calon presiden (bacapres)...

Rangkuman Hari Ke-572 Serangan Rusia ke Ukraina: Kim Jong Un Pulang | Zelensky Tiba di AS

Rangkuman Hari Ke-572 Serangan Rusia ke Ukraina: Kim Jong Un Pulang | Zelensky Tiba di AS

by bisnis
September 19, 2023
0

KYIV, KOMPAS.com – Masih ada beberapa hal baru yang terjadi mewarnai perang Rusia-Ukraina hari ke-572 pada Senin (18/9/2023). Ini termasuk, Pemimpin...

Next Post
YouTuber asal Spanyol Bunuh dan Mutilasi Temannya di Thailand, Apa Penyebabnya?

YouTuber asal Spanyol Bunuh dan Mutilasi Temannya di Thailand, Apa Penyebabnya?

Tak Khawatir Jejak Digital, Jonathan Frizzy Sudah Siapkan Jawaban jika Anaknya Suatu Saat Bertanya

Tak Khawatir Jejak Digital, Jonathan Frizzy Sudah Siapkan Jawaban jika Anaknya Suatu Saat Bertanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kemenperin Amankan Produksi dan Distribusi Oksigen untuk Keperluan Medis

Ekonomi Kuartal III Melambat, Menperin: Sektor Manufaktur Masih “On The Track”

November 6, 2021
PT Bintang Delapan raih Penghargaan Subroto/Dok. ist

Berhasil Jadi Juara 1 di Bidang PNPB Mineral dan Batubara, PT Bintang Delapan Mineral Raih Penghargaan Subroto

September 29, 2021
ekpor bahan mentah

Selain Hilirisasi Nikel, Presiden Juga Minta Hilirisasi Lainnya

August 27, 2021
Sistem pengamanan IMIP baik

Akui Sistem Pengamanan IMIP Baik, Pangkogabwilhan II Imbau Tetap Lakukan Evaluasi

October 22, 2021
IMIP tunjukkan kepedulian

Keren! IMIP Tunjukkan Kepedulian untuk Morowali

December 23, 2020

MOST VIEWED

  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah Kontribusi Nyata PT IMIP Terhadap Ekonomi

    58 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Ngaku Jenius Kalau Nggak Bisa Jawab Tebak-Tebakan Logika Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In