ROMA, KOMPAS.com – Seorang turis Perancis membawa lebih dari 4 pon (1,8 kilogram) pasir lokal pulau Sardinia di kopernya, didenda 1.200 dollar AS (Rp 17,7 juta).
Pasir putih yang sangat indah di pulau Sardinia, Italia dilindungi, dan turis akan didenda dan bahkan dihukum penjara karena memindahkan pasir dari pantai setempat.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap di Bandara Cagliari Elmas pada 1 September, setelah ia ditemukan memiliki botol berisi pasir seberat 4,4 pon (1,99 kilogram), menurut berita yang dilansir dari CNN pada Senin (7/9/2020).
“Botol itu disita dan sekarang berada di ruang operasi kami tempat kami menyimpan barang-barang yang disita. Pada akhir tahun kami biasanya memiliki banyak botol pasir yang terkumpul,” kata seorang juru bicara Penjaga Hutan pulau itu mengatakan kepada CNN.
Pada 2017, peraturan daerah diberlakukan yang melarang mengambil pasir dari pantai Sardinia.
Denda berkisar antara 600 – 3.550 dollar AS (Rp 8,9 – 52,4 juta), tergantung pada jumlah yang diambil dan dari mana ia dikeluarkan, menurut juru bicara tersebut.
Aturan itu diberlakukan, kata dia, karena insiden semakin sering terjadi dan semakin bermasalah.
Pantai dengan pasir berwarna “luar biasa”, merah jambu atau sangat putih menjadi sasaran khusus, tambah juru bicara itu.
“Tahun lalu kami menemukan situs yang menjual pasir kami sebagai oleh-oleh. Ini menjadi fenomena yang sangat terkenal di Eropa,” katanya.
Kontrol telah menjadi “jauh lebih ketat” selama 3 tahun terakhir, katanya, menambahkan, “Sanksi jauh lebih serius, kami bekerja dengan polisi dan mereka memperingatkan kami.”
Anggota masyarakat juga menghubungi pihak berwenang jika melihat turis menjarah pasir.
Pada tahun lalu, polisi menyita 88 pon (39,9 kilogram) pasir dari pasangan Perancis yang mengunjungi pulau itu.
Ada pun seorang penduduk Inggris didenda lebih dari 1.000 dollar AS (Rp 14,8 juta) pada 2018, ketika pihak berwenang menemukan pasir yang diambil dari pantai dekat kota utara Olbia.
#Hatihati #Liburan #Pantai #Sardinia #Italia #Jika #Tidak #Ingin #Didenda #Jutaan #Rupiah
Klik disini untuk lihat artikel asli