navigasibisnis.com
Wednesday, April 14, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator

April 5, 2021
in Berita, Nasional
0
Hakim Tolak Permohonan Djoko Tjandra Jadi Justice Collaborator
0
SHARES
6
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak permohonan terdakwa kasus suap, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, untuk menjadi justice collaborator (JC).

Djoko menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice dan kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

RELATED POSTS

Penyandang Down Syndrome Diculik, Dimasukkan Peti Mati, dan Dikremasi Hidup-hidup

Planas PRB Harap Konsep Konvergensi Cegah Ketidakefisienan Sumber Daya Pencegahan Bencana

Menurut hakim, Djoko tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

“Majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria ditetapkan sebagai JC sehingga permohonan saudara tidak dikabulkan,” ujar hakim anggota Saifudin Zuhri, Senin (5/4/2021), dikutip dari Kompas TV.

Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat pengabulan permohonan JC yakni pelaku tindak pidana mengakui kejahatan yang dilakukan.

Kemudian, pemohon bukan pelaku utama dalam kejahatan, serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan.

Sedangkan, hakim menilai Djoko tidak mengakui perbuatannya karena meragukan penyerahan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari adik iparnya, Heriyadi Angga Kusuma, kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu majelis hakim menolak alasan Djoko yang mengaku tidak mengetahui aliran uang Rp 10 miliar yang diserahkan pada Tommy Sumardi.

Sebab pada kesaksian sebelumnya, Djoko mengatakan bahwa dirinya memilih Tommy untuk menjadi perantara karena mengetahui koneksi Tommy di lingkungan pejabat Kepolisian.

“Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus red notice, penghapusan status DPO atas nama terdakwa,” papar Saifudin.

Adapun Djoko divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menilai Djoko terbukti bersalah terkait pengurusan fatwa MA, penghapusan DPO serta pemufakatan jahat.

Dalam kasus fatwa MA, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500.000 dollar Amerika Serikat. Suap diberikan melalui perantara yakni Andi Irfan Jaya.

Pengurusan Fatwa MA itu bertujuan agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Kemudian, dalam kasus red notice, Djoko Tjandra dinilai memberi suap kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah 200.000 dollar Singapura dan 370.000 dollar Amerika Serikat.

Kemudian, 100.000 dollar AS kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut jaksa, uang itu diberikan agar Napoleon dan Prasetijo membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

#Hakim #Tolak #Permohonan #Djoko #Tjandra #Jadi #Justice #Collaborator #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Djoko Tjandrajustice collaboratorPengadilan TipikorPengadilan Tipikor Jakarta
ShareTweetSend

Related Posts

Penyandang Down Syndrome Diculik, Dimasukkan Peti Mati, dan Dikremasi Hidup-hidup

Penyandang Down Syndrome Diculik, Dimasukkan Peti Mati, dan Dikremasi Hidup-hidup

by bisnis
April 14, 2021
0

LUFENG, KOMPAS.com - Seorang pria penyandang down syndrome di China diculik, dimasukkan peti mati, dan dikremasi hidup-hidup dalam kasus 2017....

Planas PRB Harap Konsep Konvergensi Cegah Ketidakefisienan Sumber Daya Pencegahan Bencana

Planas PRB Harap Konsep Konvergensi Cegah Ketidakefisienan Sumber Daya Pencegahan Bencana

by bisnis
April 14, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana Indonesia (Planas PRB) Ninil Jannah berharap konsep konvergensi adaptasi perubahan iklim...

Krisis Mereda, Raja Jordania dan Pangeran Hamzah Ziarah Bersama

Krisis Mereda, Raja Jordania dan Pangeran Hamzah Ziarah Bersama

by bisnis
April 13, 2021
0

AMMAN, KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya sejak diberitakan terjadinya krisis politik di Jordania, Raja Abdullah II bersama saudara tirinya, Putra...

Anies Akan Renovasi Ruang Kerja Perangkat Daerah di Balai Kota

Anies Akan Renovasi Ruang Kerja Perangkat Daerah di Balai Kota

by bisnis
April 13, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan merenovasi ruang kerja perangkat daerah di Balai Kota Jakarta dengan menggunakan...

Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti

Kasus Suap Pajak di Kalsel, KPK Cari Truk yang Diduga Bawa Barang Bukti

by bisnis
April 13, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari truk yang diduga membawa barang bukti berupa dokumen terkait kasus...

Next Post
Simak, Ini 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Simak, Ini 8 Instansi yang Membuka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2021

Cerita WNI di Finlandia: Pengangguran Dapat Rp 13 Juta Sebulan, Tidak Ada Copet

Cerita WNI di Finlandia: Pengangguran Dapat Rp 13 Juta Sebulan, Tidak Ada Copet

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Planas PRB Harap Konsep Konvergensi Cegah Ketidakefisienan Sumber Daya Pencegahan Bencana

Planas PRB Harap Konsep Konvergensi Cegah Ketidakefisienan Sumber Daya Pencegahan Bencana

April 14, 2021
Belajar Menganalisa Kasus lewat Rekomendasi Drakor Bertema Hukum Ini

Belajar Menganalisa Kasus lewat Rekomendasi Drakor Bertema Hukum Ini

April 14, 2021
Pamit dari Aceh, Kantor Cabang hingga ATM BRI Bakal Dioperasikan BSI

Pamit dari Aceh, Kantor Cabang hingga ATM BRI Bakal Dioperasikan BSI

April 14, 2021
Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Dortmund Vs Man City

Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming Dortmund Vs Man City

April 14, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smelter Nikel VDNI Diamuk Massa

    104 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In