JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan warga DKI Jakarta mengikuti test Covid-19 jika telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan DKI melalui puskesmas-puskesmas di wilayah DKI Jakarta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September selama dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
“Kemudian kegiatan tracing, Dinas Kesehatan melalui Puskesmas akan melakukan active case finding. Dan setiap masyarakat yang ditemui dalam kegiatan active case finding wajib untuk menerima kegiatan testing (Covid-19),” ujar Anies.
Kewajiban tes Covid-19 itu dilakukan untuk menyelamatkan warga bila yang memiliki potensi positif Covid-19.
Penentuan kriteria wajib tes Covid-19 akan dilakukan wajib oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
“Di Jakarta kegiatan testing dilakukan secara masif karena kebijakan kita adalah mendeteksi kasus-kasus positif konflik seawal mungkin dengan demikian maka mereka yang terpapar bisa melakukan isolasi agar tidak menularkan pada yang lain,” ujarn Anies.
“Di sisi lain bila yang terpapar memiliki komorbid atau lanjut usia penyakit itu penyakit bawaan yang berisi maka kita bisa melakukan isolasi di fasilitas-fasilitas kesehatan kita,” tambahnya.
Anies menyatakan, di seluruh Indonesia sudah melakukan tes PCR sebanyak 1,49 juta. Sementara, Jakarta melakukan lebih dari 732.000 dari seluruh jumlah orang di Indonesia.
“Masifnya tes yang dilakukan ini dalam rangka menyelamatkan nyawa warga Jakarta,” kata Anies.
#Gubernur #Anies #Warga #yang #Masuk #Kriteria #Dinkes #Wajib #Ikut #Tes #Covid19
Klik disini untuk lihat artikel asli