navigasibisnis.com
Sunday, May 22, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati, Ini Bedanya dengan Jabatan Profesor dan Guru Besar

June 10, 2021
in Berita, Nasional
0
Gelar Profesor Kehormatan untuk Megawati, Ini Bedanya dengan Jabatan Profesor dan Guru Besar
0
SHARES
0
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri akan memperoleh gelar profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan (Unhan) melalui sidang senat terbuka pada Jumat (11/6/2021).

Gelar profesor kehormatan yang akan diterima Megawati yakni pada bidang Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik.

RELATED POSTS

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Penganugerahan ini menuai pro dan kontra, sebab pemberian gelar profesor kehormatan dinilai harus memenuhi serangkaian proses akademik tertentu.

Namun, ada pula dukungan terhadap penganugerahan tersebut karena menilik prestasi Megawati saat menjadi presiden dianggap pantas.

Sebelum gelar profesor kehormatan menjadi perbincangan publik, masyarakat telah akrab dengan istilah profesor dan guru besar.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Nizam, gelar profesor sama dengan guru besar. Ia menuturkan, profesor atau guru besar bukan merupakan gelar, tetapi jabatan.

“Keduanya sama. Guru besar bukan gelar tetapi jabatan,” ujar Nizam, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/6/2021).

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor atau guru besar merupakan jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar.

Untuk menduduki jabatan tersebut, seorang dosen harus memiliki kualifikasi akademik doktor.

Kemudian, jabatan profesor atau guru besar hanya dipergunakan selama aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Selanjutnya, universitas, institut, dan sekolah tinggi, dapat mengangkat seorang guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syarat seseorang untuk dapat menjadi profesor diatur dalam Permen PAN-RB Nomor 46 Tahun 2013.

Pertama, memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Kedua, paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).

Ketiga, memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi. Keempat, memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.

Pemerintah juga memberikan tunjangan kehormatan kepada profesor yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan setara dua kali gaji pokok profesor yang diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Kewajiban dan kewenangan profesor

Seorang profesor memiliki sejumlah kewajiban dan kewenangan. Keduanya diatur pada pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pertama, profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Kedua, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Ketiga, profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Profesor kehormatan

Sementara itu, profesor kehormatan berbeda dengan profesor atau guru besar. Nizam mengatakan, perguruan tinggi dapat mengangkat seorang profesor kehormatan atau guru besar tidak tetap dari kalangan non-dosen.

“Guru besar mendapatkan tunjangan dari negara. Sementara untuk guru besar tidak tetap bersifat jabatan tidak tetap bagi non-dosen dan tidak mendapat tunjangan dari negara,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila mengacu pada Undang-undang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2012, seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Dengan kata lain, lanjut Nizam, seseorang dengan prestasi atau pengetahuan yang luar biasa yang diakui secara internasional dapat diberikan jabatan guru besar tidak tetap.

“Dengan demikian tacit maupun explicit knowledge, pengalaman dan pengetahuan istimewa yang dimiliki orang tersebut dapat disampaikan kepada sivitas akademika. Bisa menjadi kajian dan penelitian formal, sehingga tacit knowledge menjadi explicit knowledge,” jelasnya.

Nizam menegaskan, siapa pun yang memiliki pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat sebagai guru besar tidak tetap.

Mereka bisa berasal dari berbagai keahlian atau profesi.

“Jadi bisa siapa pun yang punya pengetahuan istimewa yang dipandang penting bagi suatu perguruan tinggi dapat diajukan untuk diangkat dalam jabatan fungsional tidak tetap tersebut. Bisa profesional, birokrat, entrepreneur, dan berbagai profesi lainnya,” tambah Nizam.

#Gelar #Profesor #Kehormatan #untuk #Megawati #Ini #Bedanya #dengan #Jabatan #Profesor #dan #Guru #Besar #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: gelar profesor kehormatan untuk MegawatiJakartaMegawati SoekarnoputriNizamprofesor kehormatanwawancara
ShareTweetSend

Related Posts

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

by bisnis
May 21, 2022
0

TIJUANA, KOMPAS.com - Badan anti-narkotika Amerika Serikat kembali menemukan terowongan penyelundup narkoba di bawah perbatasan AS-Meksiko. Terowongan ini dilengkapi dengan...

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

by bisnis
May 21, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terus berupaya keras agar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik...

Hitler dan Mobil Pertamanya

Hitler dan Mobil Pertamanya

by bisnis
May 19, 2022
0

TANGGAL 12 September 1919, Adolf Hitler, veteran muda perang dunia pertama yang menjadi intelijen militer Jerman, diutus oleh komandannya untuk...

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

by bisnis
May 19, 2022
0

KOMPAS.com - Sistem politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan bersama....

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

by bisnis
May 18, 2022
0

HELSINKI, KOMPAS.com – Parlemen Finlandia pada Selasa (17/5/2022) menyetujui usulan untuk mengajukan keanggotaan NATO. Pengajuan keanggotaan Finlandia ke NATO merupakan...

Next Post
Apakah Kanker Kulit Melanoma Berbahaya?

Waspadai, 5 Ciri-ciri Tahi Lalat Gejala Kanker Kulit Melanoma

Pesan Jokowi Soal Vaksin Corona dan Herd Immunity

Pesan Jokowi Soal Vaksin Corona dan Herd Immunity

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

May 21, 2022
6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

May 21, 2022
Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

May 21, 2022
Oppo Gelar “Mabar” PUBG Mobile di Mal Karawaci, Bigetron Red Aliens Ikutan

Oppo Gelar “Mabar” PUBG Mobile di Mal Karawaci, Bigetron Red Aliens Ikutan

May 21, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sasaran dan Nilai dalam Pertandingan Pencak Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In