navigasibisnis.com
Friday, May 27, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ferdinand Hutahaen: Tuntutan 7 Bulan Penjara dan Klaim Siap Terima Segala Putusan

April 5, 2022
in Berita, Nasional
0
Ferdinand Hutahaen: Tuntutan 7 Bulan Penjara dan Klaim Siap Terima Segala Putusan
0
SHARES
4
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Komentar mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 terkait proses hukum Bahar bin Smith membawanya dalam masalah.

Akibat komentarnya itu, ia dilaporkan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada 5 Januari 2022.

RELATED POSTS

Stelsel Pemungutan Pajak

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Dalam laporan itu, Ferdinand dinilai telah menyebarkan konten bermuatan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Pada 10 Januari 2022, Ferdinand dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Perkara Ferdinand lantas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak 15 Februari 2022.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya telah menyebarkan berita bohong, menimbulkan keonaran serta memicu kebencian SARA.

Ia didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.

Tuntutan 7 bulan penjara

Dalam persidangan yang digelar, Selasa (5/4/2022) jaksa menilai Ferdinand terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara kepada Ferdinand.

“Menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” paparnya.

Namun dalam pengajuan tuntutannya, jaksa menilai Ferdinand tak terbukti menyebarkan kebencian SARA.

“Pada dakwaan berisi kombinasi, maka kami hanya akan menyampaikan tuntutan pada dakwaan yang paling terbukti,” jelas jaksa.

Alasan meringankan dan memberatkan tuntutan

Jaksa mengungkapkan beberapa alasan yang meringankan dan memberatkan tuntutan Ferdinand.

Alasan meringankan adalah Ferdinand belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan sopan dalam persidangan.

Sementara itu alasan yang memberatkan tuntutan adalah dirinya disebut menimbulkan keresahan publik.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, dan sebagai tokoh publik tidak memberi contoh atau teladan bagi masyarakat,” sebut jaksa.

Ajukan keberatan dan siap jalani putusan

Ferdinand bersama kuasa hukumnya memutuskan untuk memakai hak menyampaikan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan.

Ia juga mengatakan, hendak menyampaikan nota keberatan itu secara pribadi.

“Saya sendiri akan menyampaikan pleidoi secara pribadi selain dari pembelaan oleh kuasa hukum saya,” kata dia.

Di sisi lain Ferdinand mengaku siap menjalani semua putusan dalam persidangan.

“Kalau saya pribadi, apapun keputusan (hakim) akhirnya, saya siap menjalani,” imbuhnya.

Tak ingin dibenturkan dengan jaksa

Ferdinand tak ingin dibenturkan dengan putusan jaksa yang menuntutnya pidana 7 bulan penjara.

“Saya jangan diadu (apakah tuntutan) terlalu berat atau terlalu ringan. Jadi kita tidak usah membanding-bandingkan karena kasus saya ini selalu (tentang) perbandingan ya,” ucap dia.

Ia pun mengapresiasi kinerja majelis hakim dan jaksa yang telah menangani perkaranya.

Selain itu Ferdinand mengaku menikmati bulan kehidupan di rutan dan menjalankan sahur dari balik jeruji besi.

“Enak di rutan kita hidup enak. Dikasih makan gratis,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Ferdinand #Hutahaen #Tuntutan #Bulan #Penjara #dan #Klaim #Siap #Terima #Segala #Putusan #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: bohongferdinandFerdinand Hutahaeanferdinand hutahaean ditahanFerdinand Hutahaean dituntut 7 bulanjaksapengadilanPersidangansaratuntutanujaran kebencianUU ITE
ShareTweetSend

Related Posts

Stelsel Pemungutan Pajak

Stelsel Pemungutan Pajak

by bisnis
May 26, 2022
0

KOMPAS.com- Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang. Pajak merupakan...

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

by bisnis
May 26, 2022
0

KABUL, KOMPAS.com – Utusan hak asasi manusia PBB di Afghanistan Richard Bennett meminta Taliban untuk mencabut pembatasan yang diterapkan terhadap...

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

Rencanakan Pembunuhan George W. Bush, Pria Irak Ditangkap FBI di AS

by bisnis
May 25, 2022
0

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang pria Irak yang mencari suaka politik di Amerika Serikat (AS) berencana untuk membunuh mantan Presiden...

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

Kunjungi Bali, Jokowi Akan Hadiri GPDRR 2022 Hingga Bertemu Wapres Zambia

by bisnis
May 25, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo beserta Ibu Iriana Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bali pada Rabu (25/5/2022)....

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

Mendagri Singapura Klaim UAS Telah Meradikalisasi Warga Singapura

by bisnis
May 23, 2022
0

SINGAPURA, KOMPAS.com - Singapura kembali angkat bicara mengenai pelarangan masuk Ustaz Abdul Somad (UAS). Menteri Dalam Negeri Singapura K Shanmugam...

Next Post
Ekonom Nilai BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Ibarat Parasetamol yang Menurunkan Demam, Tapi…

Ekonom Nilai BLT Minyak Goreng Rp 300.000 Ibarat Parasetamol yang Menurunkan Demam, Tapi...

Apa Itu Shopee PayLater, dan Dampaknya jika Terlambat Bayar Tagihan

Apa Itu Shopee PayLater, dan Dampaknya jika Terlambat Bayar Tagihan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

14 Penyebab Sesak Napas, Tak Hanya Gangguan Pernapasan

14 Penyebab Sesak Napas, Tak Hanya Gangguan Pernapasan

May 27, 2022
Menko Airlangga Utarakan Momen G20, Bikin Indonesia di Posisi Sentral Pengaturan Transisi Energi  

Menko Airlangga Utarakan Momen G20, Bikin Indonesia di Posisi Sentral Pengaturan Transisi Energi  

May 27, 2022
Stelsel Pemungutan Pajak

Stelsel Pemungutan Pajak

May 26, 2022
Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

Utusan HAM PBB Desak Taliban Cabut Pembatasan Terhadap Perempuan

May 26, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Selesai Covid-19, Ilmuwan Prediksi Ancaman Penyakit X, Apa Itu? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In