navigasibisnis.com
Monday, April 12, 2021
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kerennya FABA Sebagai Bahan Baku Konstruksi

Selain batu bara, limbah FABA juga memiliki manfaat lho salah satunya sebagai bahan baku konstruksi. Bahkan, pemerintah sudah menghapus FABA dari limbah B3.

March 13, 2021
in Berita, Edukasi
0
FABA bahan baku konstruksi

FABA bahan baku konstruksi

3
SHARES
142
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Tidak asing dengan ‘batu bara’? Secara umum, batu bara merupakan sedimen yang dapat terbakar dan terbentuk dari endapan organik. Selain sebagai bahan bakar dan pembangkit listrik, manfaat lainnya di kehidupan manusia untuk mencetak uang logam hingga briket. Dan kabar mengejutkan datang dari limbah batu bara atau FABA ternyata dapat berfungsi sebagai bahan baku konstruksi!

Perlu diketahui bahwa limbah dari batu bara ini pernah masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa limbah abu batu bara atau kerap disebut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dihapus dari daftar limbah B3.

RELATED POSTS

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

FABA sendiri berasal dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri berbahan bakar batu bara lainnya. Lewat situs resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Litbang ESDM), proyeksi kebutuhan batu bara hingga tahun 2027 sebesar 162 juta ton sedangkan potensi FABA-nya sebesar 16,2 juta ton. Hal ini membuktikan bahwa banyaknya jumlah limbah disebabkan oleh kebutuhan yang semakin hari bertambah pula.

Lalu, bagaimana bisa FABA dihapus dari kategori limbah B3 dan benarkah bisa menjadi bahan baku konstruksi?

Penghapusan tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana peraturan tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Awalnya, limbah FABA termasuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, namun kebijakan tersebut dicabut melalui PP nomor 22 bersama dengan empat PP lainnya. 

Dilansir dari Tempo.co, Nani Hendrianti selaku Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim pada Kamis (3/3/2021) lalu menjelaskan bahwa proses penyusunan PP 22 tersebut memerlukan proses yang tidak sebentar dan dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Keputusan ini akhirnya keluar. Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyatakan bahwa limbah FABA ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen “pozzolan“. 

Limbah abu batu bara tersebut dapat diolah menjadi pengganti semen pozzolan bila menggunakan boiler minimal Circulating Fluidized Bed (CFB). Bukan hanya di Indonesia, beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, India, dan Vietnam juga telah mengkategorikan FABA dalam limbah non-B3. 

Sebelum adanya PP 22, ternyata sudah ada 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mengusulkan agar FABA dapat dikeluarkan dari daftar limbah B3. Hal tersebut diungkapkan oleh Haryadi B. Sukamdani selaku Ketua Umum APINDO yang mengatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3.

Ungkapan Haryadi bukan tanpa landasan. Hasil Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari uji petik kegiatan industri, dan hasil uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), memperoleh hasil FABA telah memenuhi ambang batas persyaratan PP 101.

“Karena berdasarkan hasil uji-ujinya pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” ujar Haryadi. 

Tags: batubaraESDMlimbah b3limbah batubaralimbah pertambanganmineralpemerintahpertambanganregulasi
ShareTweetSend

Related Posts

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

Rusia Tegaskan Tak Akan Perang dengan Ukraina, tapi…

by bisnis
April 11, 2021
0

MOSKWA, KOMPAS.com - Kremlin pada Minggu (11/4/2021) menegaskan, pihaknya tak akan bergerak menuju perang dengan Ukraina. Kremlin menyampaikan hal tersebut...

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

by bisnis
April 11, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Didik J Rachbini mengungkap keinginan pengasuh majalah akademi Prisma, Daniel Dhakidae, yang wafat beberapa waktu lalu....

Menkumham Sebut Pemerintah Akan Bangun Tiga Lapas Khusus Teroris di Nusakambangan

Menkumham Sebut Pemerintah Akan Bangun Tiga Lapas Khusus Teroris di Nusakambangan

by bisnis
April 10, 2021
0

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah akan membangun tiga gedung lembaga pemasyarakatan (lapas) baru khusus...

Pemakaman Pangeran Philip Hanya Akan Dihadiri 30 Orang, Ini Daftarnya…

Pemakaman Pangeran Philip Hanya Akan Dihadiri 30 Orang, Ini Daftarnya…

by bisnis
April 10, 2021
0

LONDON, KOMPAS.com -  Pemakaman Pangeran Philip diperkirakan hanya dihadiri 30 orang, karena Keluarga Kerajaan Inggris dilema untuk mengundang tamu, di...

Pangeran Philip Meninggal, Siapa Penerus Gelar Duke of Edinburgh?

Pangeran Philip Meninggal, Siapa Penerus Gelar Duke of Edinburgh?

by bisnis
April 10, 2021
0

LONDON, KOMPAS.com - Pangeran Philip meninggal, membuat gelar Duke of Edinburgh harus diwariskan kepada penerusnya, yaitu Pangeran Edward. Namun ada...

Next Post

Inilah Segudang Manfaat dari Limbah Batu Bara

Tukar Kartu SIM 4G Telkomsel Bisa Lewat Online, Bonus Kuota 30 GB Halaman all

Tukar Kartu SIM 4G Telkomsel Bisa Lewat Online, Bonus Kuota 30 GB Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

Sebelum Wafat, Daniel Dhakidae Ingin Buat Majalah Prisma Edisi 50 Tahun

April 11, 2021
Jangan Sepelekan, Ketahui Arti di Balik BAB Tenggelam dan Terapung!

Jangan Sepelekan, Ketahui Arti di Balik BAB Tenggelam dan Terapung!

April 11, 2021
Inter Vs Cagliari, Romelu Lukaku dkk Melempem pada Babak Pertama

Inter Vs Cagliari, Romelu Lukaku dkk Melempem pada Babak Pertama

April 11, 2021
Deddy Corbuzier Jadi Cowok ke-25 yang Dicium Kiky Saputri

Deddy Corbuzier Jadi Cowok ke-25 yang Dicium Kiky Saputri

April 11, 2021

MOST VIEWED

  • PT IMIP rekrutmen karyawan via online

    New Normal, PT IMIP Rekrut Karyawan via Online

    108 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Punya Usaha Mikro tetapi Belum Dapat BLT UMKM, Lakukan Hal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Live Streaming Barcelona Vs PSG, Rafinha Kembali ke Camp Nou Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT IMIP Serahkan Bantuan Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Smelter Nikel VDNI Diamuk Massa

    104 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In