navigasibisnis.com
Sunday, May 22, 2022
  • Login
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren
No Result
View All Result
navigasibisnis.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kerennya FABA Sebagai Bahan Baku Konstruksi

Selain batu bara, limbah FABA juga memiliki manfaat lho salah satunya sebagai bahan baku konstruksi. Bahkan, pemerintah sudah menghapus FABA dari limbah B3.

March 13, 2021
in Berita, Edukasi
0
FABA bahan baku konstruksi

FABA bahan baku konstruksi

3
SHARES
132
VIEWS
Bagikan ke Whatsapp

Tidak asing dengan ‘batu bara’? Secara umum, batu bara merupakan sedimen yang dapat terbakar dan terbentuk dari endapan organik. Selain sebagai bahan bakar dan pembangkit listrik, manfaat lainnya di kehidupan manusia untuk mencetak uang logam hingga briket. Dan kabar mengejutkan datang dari limbah batu bara atau FABA ternyata dapat berfungsi sebagai bahan baku konstruksi!

Perlu diketahui bahwa limbah dari batu bara ini pernah masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3. Namun, baru-baru ini pemerintah mengumumkan bahwa limbah abu batu bara atau kerap disebut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dihapus dari daftar limbah B3.

RELATED POSTS

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

FABA sendiri berasal dari pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dan industri berbahan bakar batu bara lainnya. Lewat situs resmi Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Litbang ESDM), proyeksi kebutuhan batu bara hingga tahun 2027 sebesar 162 juta ton sedangkan potensi FABA-nya sebesar 16,2 juta ton. Hal ini membuktikan bahwa banyaknya jumlah limbah disebabkan oleh kebutuhan yang semakin hari bertambah pula.

Lalu, bagaimana bisa FABA dihapus dari kategori limbah B3 dan benarkah bisa menjadi bahan baku konstruksi?

Penghapusan tersebut dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dimana peraturan tersebut merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. 

Awalnya, limbah FABA termasuk dalam daftar B3 pada PP 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, namun kebijakan tersebut dicabut melalui PP nomor 22 bersama dengan empat PP lainnya. 

Dilansir dari Tempo.co, Nani Hendrianti selaku Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim pada Kamis (3/3/2021) lalu menjelaskan bahwa proses penyusunan PP 22 tersebut memerlukan proses yang tidak sebentar dan dikawal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Keputusan ini akhirnya keluar. Bab Penjelasan Pasal 459 Ayat 3 Huruf C pada PP 22 menyatakan bahwa limbah FABA ini termasuk non-B3 yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen “pozzolan“. 

Limbah abu batu bara tersebut dapat diolah menjadi pengganti semen pozzolan bila menggunakan boiler minimal Circulating Fluidized Bed (CFB). Bukan hanya di Indonesia, beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, India, dan Vietnam juga telah mengkategorikan FABA dalam limbah non-B3. 

Sebelum adanya PP 22, ternyata sudah ada 16 asosiasi yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah mengusulkan agar FABA dapat dikeluarkan dari daftar limbah B3. Hal tersebut diungkapkan oleh Haryadi B. Sukamdani selaku Ketua Umum APINDO yang mengatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3.

Ungkapan Haryadi bukan tanpa landasan. Hasil Toxicity Leaching Procedure (TCLP) dari uji petik kegiatan industri, dan hasil uji toksikologi Lethal Dose-50 (LD50), memperoleh hasil FABA telah memenuhi ambang batas persyaratan PP 101.

“Karena berdasarkan hasil uji-ujinya pun menyatakan bahwa FABA bukan merupakan limbah B3,” ujar Haryadi. 

Tags: batubaraESDMlimbah b3limbah batubaralimbah pertambanganmineralpemerintahpertambanganregulasi
ShareTweetSend

Related Posts

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

by bisnis
May 21, 2022
0

TIJUANA, KOMPAS.com - Badan anti-narkotika Amerika Serikat kembali menemukan terowongan penyelundup narkoba di bawah perbatasan AS-Meksiko. Terowongan ini dilengkapi dengan...

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

Jokowi: Kita Tahan Betul Agar Harga Pertalite Tidak Naik

by bisnis
May 21, 2022
0

JAKARTA, KOMPAS.com- Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah terus berupaya keras agar harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tidak naik...

Hitler dan Mobil Pertamanya

Hitler dan Mobil Pertamanya

by bisnis
May 19, 2022
0

TANGGAL 12 September 1919, Adolf Hitler, veteran muda perang dunia pertama yang menjadi intelijen militer Jerman, diutus oleh komandannya untuk...

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

Kapabilitas Ekstraktif dalam Sistem Politik

by bisnis
May 19, 2022
0

KOMPAS.com - Sistem politik merupakan interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan kebijakan yang berkaitan dengan tujuan bersama....

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

Parlemen Finlandia Bilang “Ya” untuk Gabung NATO

by bisnis
May 18, 2022
0

HELSINKI, KOMPAS.com – Parlemen Finlandia pada Selasa (17/5/2022) menyetujui usulan untuk mengajukan keanggotaan NATO. Pengajuan keanggotaan Finlandia ke NATO merupakan...

Next Post

Inilah Segudang Manfaat dari Limbah Batu Bara

Tukar Kartu SIM 4G Telkomsel Bisa Lewat Online, Bonus Kuota 30 GB Halaman all

Tukar Kartu SIM 4G Telkomsel Bisa Lewat Online, Bonus Kuota 30 GB Halaman all

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Beras dan Cabai Naik, Simak Harga Pangan Hari ini

Beras dan Cabai Naik, Simak Harga Pangan Hari ini

May 22, 2022
Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

Ditemukan Lagi, Ini Bentuk Terowongan Penyelundup Narkoba di Bawah Perbatasan AS-Meksiko

May 21, 2022
Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

Sepak Terjang Achmad Yurianto, Jubir Pertama Penanganan Covid-19

May 21, 2022
6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

6 Cara Mencegah Kanker Usus yang Penting Dilakukan

May 21, 2022

MOST VIEWED

  • Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika

    Menjaga Keutuhan Bhinneka Tunggal Ika di Segala Sektor

    80 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Wanita Bisa Hamil Walaupun Sperma Dikeluarkan di Luar Vagina? Halaman all

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara dan Syarat Dapatkan Kartu Kuning Gratis untuk Pencari Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efek Samping Vaksin Covid-19 dan Cara Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sasaran dan Nilai dalam Pertandingan Pencak Silat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
navigasibisnis.com

navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

  • Landing Page
  • All Features
  • Contact

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Regional
    • Global
    • Megapolitan
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Properti
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

© 2020 navigasibisnis.com - Platform media online Navigasi Bisnis Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In