LOS ANGELES, KOMPAS.com – Perusahaan X milik Elon Musk secara ilegal memecat seorang karyawan sebagai pembalasan atas postingan internetnya yang menentang kebijakan kembali bekerja.
Hal ini dituduhkan dewan buruh AS pada Jumat (13/10/2023).
Dalam pengaduannya, direktur regional Dewan Hubungan Perburuhan Nasional AS (NLRB) menuduh X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, melanggar undang-undang federal yang melarang menghukum karyawan karena berkomunikasi dan berorganisasi dengan orang lain mengenai kondisi kerja mereka.
Dilansir dari Reuters, NLRB mengatakan perselisihan dimulai pada 10 November 2022.
Ini setelah Musk memerintahkan pekerja kembali ke kantor pada November lalu dan akan melakukan pemecatan jika mereka tidak hadir.
Karyawan Yao Yue menanggapinya dengan sebuah postingan di Twitter yang mengatakan kepada rekan kerjanya.
“Jangan mengundurkan diri, biarkan dia memecat Anda,” tulisnya.
Beberapa hari kemudian, dia diberhentikan karena melanggar Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, menurut pengaduan tersebut.
Musk menyelesaikan akuisisi Twitter senilai 44 miliar dollar AS pada Oktober lalu dan memulai kepemilikannya dengan serangkaian pemecatan, termasuk para eksekutif puncak, memberhentikan lebih dari separuh tenaga kerjanya sebagai tindakan pemotongan biaya.
Perusahaan tersebut menghadapi serangkaian tuntutan hukum akibat PHK tersebut.
Ini termasuk klaim bahwa perusahaan tersebut menyasar perempuan dan pekerja penyandang disabilitas dan gagal membayar pesangon yang dijanjikan kepada karyawan yang diberhentikan.
Perusahaan telah membantah melakukan kesalahan dalam kasus-kasus yang telah diajukan tanggapannya.
https://www.youtube.com/watch?v=Ox73BcJ_O2E
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Elon #Musk #Dituduh #Pecat #Karyawan #Secara #Ilegal #Akibat #Postingan
Klik disini untuk lihat artikel asli