JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Dodi Reza Alex Noerdin mengatur lelang terkait proyek infrastruktur.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Dodi, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Adapun, pengaturan tersebut terkait proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
“Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).
“Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon
rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut,” ucap dia.
Selain itu, ujar Alex, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pembagiannya yaitu 10 persen untuk Dodi, 3 hingga 5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk TA 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan
milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
“Total commitment fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH (Suhandy) dari empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar,” ucap Alex.
“Sebagai realiasi pemberian komitmen fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket
pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang
tersebut kepada DRA melalui HM dan EU,” kata dia.
Atas perbuatannya, Dodi, Herman, dan Eddi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Dodi #Reza #Alex #Noerdin #Diduga #Rekayasa #Proyek #KPK #Sebut #Fee #Persen
Klik disini untuk lihat artikel asli