JAKARTA, KOMPAS.com – Polri tidak merinci bentuk kesalahan yang dilakukan oleh mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sehingga dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Tadi sudah disampaikan sesuai dengan pasal-pasal yang tadi disampaikan. Kami terinformasi hanya dengan pasal-pasal itu, sedangkan untuk perannya itu tidak diinformasikan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Azizah mengatakan, dari hasil sidang KKEP itu Jerry terbukti melanggar sejumlah pasal.
Pasal yang dilanggar oleh Jerry adalah Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 1 huruf g, pasal 8 huruf e (1), Pasal 10 ayat 1 huruf f, dan/atau Pasal 11 ayat 1 huruf a Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sidang (KKEP) Polri memutuskan memecat Jerry karena terbukti melanggar etika profesi terkait obstruction of justice dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Azizah mengatakan, putusan itu disampaikan dalam sidang majelis KKEP terhadap Jerry yang dilakukan pada Jumat (9/9/2022) pukul 18.45 WIB dan berakhir pada Sabtu (10/9/2022) pukul 06.00, atau selama 12 jam 30 menit.
“Sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Nurul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022).
“Sanksi administratif. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Nurul.
Nurul mengatakan, Jerry juga menjalani sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari, dari 11 Agustus 2022 sampai 9 September 2022 di Rutan Korps Brimob Polri.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucap Nurul.
Sidang etik terhadap Jerry digelar di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Nurul mengatakan, terdapat 5 perwira yang menjadi majelis sidang KKEP terhadap Jerry.
Mereka adalah Irjen Pol Tornagogo Sihonmbing (Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri) sebagai Ketua Komisi KKEP.
Lalu Brigjen Pol Agus Wijayanto (Karowabprof Divpropam Polri) sebagai Wakil Ketua Komisi KKEP.
Sedangkan anggota majelis terdiri dari Kombes Pol Rahmat Sanusi, Kombes Pol Sakeus Ginting, dan Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie.
Sedangkan yang menjadi pelaksana sidang etik adalah Kombes Rahmat Pamuji Ketua Komisi sidang KKEP.
Kemudian Kombes Sakeus Ginting dan Kombes Pitra Andrias Ratulangie sebagai anggota.
Nurul mengatkaan, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan etik Jerry terdiri dari 13 orang.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ucap Nurul.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Dipecat #Terkait #Kasus #Brigadir #Polri #Hanya #Ungkap #Pasal #Pelanggaran #AKBP #Jerry #Raymond #Siagian #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli