BEIJING, KOMPAS.com – Otoritas China telah meningkatkan tindakan kerasnya pada perdagangan dan penambangan aset kripto, termasuk Bitcoin dan sejenisnya.
Baru-baru ini, dilansir Guardian, China sudah memblokir banyak akun terkait cryptocurrency di platform media sosial Weibo.
Aktivitas yang berhubungan dengan kripto masih ilegal di “Negeri Panda” dan berpotensi melanggar hukum pidana.
Bulan lalu, dewan atau kabinet negara bagian negara adidaya itu sudah berjanji untuk menindak penambangan dan perdagangan bitcoin.
Bahkan, kampanye melawan cryptocurrency ini juga ditingkatkan dalam beberapa hari setelah tiga badan industri melarang layanan keuangan dan pembayaran berbasis kripto.
Selama akhir pekan, akses ke beberapa akun Weibo terkait kripto yang banyak diikuti sudah diblokir dengan alasan “melanggar hukum dan aturan”.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Pegiat kripto di Weibo, bahkan sempat menamai fenomena pemblokiran ini sebagai “Hari Penghakiman Kripto”.
Akun-akun ini kemudian juga diblokir China karena menyuarakan dukungan pada kripto.
Saat ini, semua aturan terhadap cryptocurrency di China sudah diterbitkan oleh badan administratif.
Aturan ini menganggap bitcoin dan semua mata uang kripto sebagai hal yang ilegal dan tak boleh berlaku di China
Pembekuan di Weibo ini awalnya terjadi sesudah banyak media China memberitakan perdagangan kripto secara masif.
Kantor berita resmi Xinhua, sempat menerbitkan artikel yang mengungkap serangkaian penipuan terkait kripto.
Televisi negara CCTV juga sempat memberitakan bahwa cryptocurrency adalah aset yang sering digunakan dalam hal-hal ilegal dan kotor
Kripto, menurut CCTV, erat kaitannya dengan perdagangan pasar gelap, pencucian uang, penyelundupan senjata, perjudian, sampai perdagangan narkoba.
#China #Semakin #Keras #Lawan #Tren #Kripto #Blokir #Semua #Akunnya #Weibo #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli